Bawaslu Bangkalan Nyatakan Dana Kampanye Parpol Masih Amburadul
Bangkalan, maduranewsmedia.com- Kepatuhan parpol peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Bangkalan terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) masih patut dipertanyakan. Meskipun 15 parpol yang memiliki calon legislatif sudah menyetor LADK ke KPU Bangkalan, namun masih sebatas formalitas. Hal itu berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Bangkalan.
Dalam pengawasan yang dilakukan Bawaslu Bangkalan, masih ditemukan LADK Parpol dan caleg di Bangkalan yang tidak sesuai dengan aturan. Beberapa temuan ditindaklanjuti Bawaslu Bangkalan dengan mengingatkan KPU dan Parpol terkait, “Ternyata hanya sebatas menggugurkan kewajiban. Parpol hanya setor LADK sebelum batas akhir, namun isinya ternyata banyak yang tidak lengkap,” kata Muhlis, anggota Bawaslu Bangkalan Divisi Hukum.
Sorotan paling mendasar menurut Muhlis adalah Rekening Dana Kampanye. Menurut anggota Bawaslu asal Kecamatan Geger itu, aturan rekening dana kampanye yang disetor tidak boleh rangkap dengan rekening parpol. “Ada 3 parpol di Bangkalan yang masih pakai rekening lama, yakni Gerindra, Golkar dan Berkarya. Rekomendasi kita harus segera diganti, atau keikutsertaannya dicoret di Bangkalan,” ungkapnya.
Temuan lain yang cukup banyak menurut aktivis HMI tersebut yakni caleg dari partai yang belum setor NPWP. Jumlahnya 55 caleg yang belum melengkapi persyaratan. “Kami juga heran, caleg incumbent kok masih ada yg belum setor NPWP. Beberapa partai besar, calegnya juga belum melengkapi.” ulas Muhlis.
Indikasi parpol juga ala kadarnya menggarap LADK menurut Muhlis dilihat dari besaran saldo awal. Terbesar ada PDIP sebesar Rp 5.000.000 dan terkecil Rp 100.000 yakni Berkarya, Nasdem, PSI dan PAN. “Yang lain variatif besarannya, padahal setoran awal dana kampanye harus jelas sumbangan dari pribadi atau dari kelompok,” keluhnya.
Terakhir, Muhlis juga mengingatkan KPU Bangkalan terkait LADK PKPI Bangkalan. Meskipun tidak memiliki caleg untuk DPRD Bangkalan, PKPI Bangkakan menurut Bawaslu juga harus setor LADK. “Harusnya tetap setor LADK, wajib itu,” pungkasnya. (hib/hbb)