Beli Sabu ke Bangkalan, Dua Warga Surabaya Ditangkap

 

tersangka sabu dan barang bukti yang diamankan

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Dua warga Surabaya ditangkap tim gabungan opsnal sat Reskrim polres Bangkalan bersama Polsek Burneh dan Polsek Sukolilo, mereka adalah Santoso Dwi Purnomo (24) warga jalan Indrakila Surabaya dan Rendi Afritanto (24) warga Ploso Surabaya. Keduanya ditangkap dijalan raya desa Sendang Laok Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan saat pulang membeli sabu, Selasa (08/5/2018) sekitar pukul 01.00 Wib

Informasi yang dihimpun dari bagian humas polres Bangkalan menyebutkan, Pada malam dini hari dijalan raya Desa. Sendang Laok Kecamatan  Labang Kabupaten. Bangkalan, gabungan Opsnal Reskrim Polres Bangkalan bersama polsek Burneh dan polsek Sukolilo menghentikan pengendara sepeda motor, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 2  orang pengendara yaitu Santoso dan Rendi.

Dalam pengeledahan yang dilakukun  tim gabungan, petugas mengamankan barang bukti berupa 4  bungkus plastik yang diduga berisi sabu yang disimpan didalam jahitan jaket.  kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti   ke Polsek Sukolilo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludin Tambunan melalui Kasubag humas polres Bangkalan, AKP Bidaruddin ketika dikonfirmasi membenarkan telah ditangkapnya warga Surabayan tersebut. “Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Bidaruddin. (hib/shb)