HEADLINEHUKUM & KRIMINALTERKINI

Untuk Penuhi Kebutuhan Keluarga, Pria Asal Bondowoso Nekat Curi Patung Yesus dan Bunda Maria Di Greja Kamal

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya saat mengintrogasi tersangka

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Seorang pria asal kabupaten Bondowoso inisial MZ (33) nekad mencuri barang barang di Greja Mariya Immakulata, di desa Telang kecamatan Kamal kabupaten Bangkalan dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan keluarga warga Kabupaten Bondowoso yang merantau ke bangkalan dengan bekerja  serabutan ini mencuri patung Yesus dan patung Bunda Maria di greja tersebut.

Tersangka MZ ditangkap setelah polisi menerima laporan dari  YA (44), warga desa Gili Timur, kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya. saat ditemui pada Senin siang ini (19/02/2024) menjelaskan jika kasus pencurian ini terungkap berawal dari CCTV yang ada di Gereja tersebut.

Febri sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan menjelaskan jika MZ melakukan aksinya pada dinihari menjelang subuh dengan cara merusak pintu gereja.”Kronologisnya bermula ketika MZ merusak pintu gereja dan mengambil barang barang berharga seperti cawan kuningan, tempat lilin yang mengandung kuningan, sound gantung, kipas angin, serta dua patung yakni patung yesus dan bunda maria,” jelas Febri.

Dijelaskan Febri, barang barang yang telah diambil pelaku ada yang laku dijual di Surabaya. “Tempat cawan dan tempat lilin yang mengandung bahan kuningan sudah laku dijual. Begitu pula dengan patung bunda Maria. Modusnya pelaku memang untuk kebutuhan anak dan istri nya di Bondowoso karena disini tidak punya penghasilan tetap,” terangnya.

Dari tangan pelaku, polisi  mengamankan barang bukti yang telah dicuri di Gereja tersebut dan juga peralatan yang dipakai untuk mencuri. “Ada linggis, tang potong, gunting besi, 2 obeng, 2 karung serta barang bukti yang telah dicuri berhasil kami sita,” lanjut sang Kapolres.

Polisi akan menjerat MZ dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hum/shb)