Bupati Bangkalan Non Aktif R Abd Latif Amin Imron Divonis 9 Tahun Penjara
Surabaya,maduranewsmedia.com– Majelis Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan Vonis 9 tahun penjara kepada Bupati bangkalan non aktif R.Latif Amin Imron dan denda Rp 300 juta, Subsider 4 bulan kurungan. Ganti rugi Rp 9,7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun
Jaksa Penuntut umum Riki Benindo menjelaskan, pihaknya menerima putusan majelis hakim. “Mengapresiasi tuntutan kami dalam perkara ini sukses dan terbukti semua dengan hukuman pidana 9 tahun, uang pengganti yang telah di sebutkan oleh majelis hakim Tipikor Surabaya, ” kata Jaksa penuntut umum Riki Benindo usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya,Selasa malam (22/08/2023) .
JPU masih akan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kami akan pikir-pikir dan kami masih akan melaporkan ke pimpinan. namun sekali lagi, kami bersyukur atas putusan hakim ini,* Jelas Riki
Dijelaskan Riki, saat ini pihaknya masih fokus kepada Ra Latif. “Untuk pihak-pihak lain tentunya kami akan menyelidiki, tapi untuk sementara kami fokus ke perkara atas tersangka ra Latif Amin Imron,* terangnya.
Sementara itu Kuasa hukum terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron, menjelaskan, pihaknya diberi waktu seminggu. “Kami akan pikir pikir untuk upaya hukum kepada klain kami dan kami diberikan waktu satu minggu dari sekarang sejak sidang putusan ini, “Kata Soeryoni
Sebelumnya mantan bupati bangkalan ditangkap KPK dengan kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 9,7 miliar, Dituntut 12 Tahun Penjara Hak Politik Dicabut Selama 5 Tahun. (edi/shb)