HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Bupati Bangkalan, R. Abd Latif Amin Resmikan Kantor Advokat GBR & Patners

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Bupati Bangkalan, R Abd Latif Amin Imron meresmikan kantor GBR & Partners Advokat dan Kurator yang berada di kawasan Perum Candra Land Lavender kelurahan Mlajah kecamatan kota kabupaten Bangkalan. “Saya ucapkan selamat atas di launshingnya kantor  GBR & Partners Advokat dan Kurator, semoga adanya kantor advokat baru ini bisa bermanfaat bagi masyarakat kabupaten Bangkalan,” kata Ra Latif sapaan akrabnya Bupati Bangkalan usai meresmikan kantor GBR & Partners Advokat dan Kurator, Kamis (21/10/2021).

Dikatakan dia, meskipun kantornya baru diresmikan, namun GBR & Patners sudah menanda tangani MoU dengan organisasi kemasyarakatan PCNU Bangkalan dan Ponpes Darul hikmah Langkap dalam pendampingan hukum secara gratis. “baru saja saya mendapat informasi,  bahwa kantor advokat ini melakukan MOU dengan PCNU dan pondok pesantren untuk melakukan pendampingan secara gratis, ini sangat bermanfaat bagi NU dan warga Nahdliyin bisa memanfaatkan MoU ini,” jelas Ra Latif.

Bupati bangkalan, adanya kantor advokat baru di bangkalan ini  bisa memberikan pencerahan masalah hukum kepada masyarakat kabupaten Bangkalan. “Mudahan mudahan dengan diresmikannya kantor advokad baru ini semakin banyak masyarakat kita yang paham ketika terkait dengan masalah hukum dan bisa minta pendampingan,” terangnya.

Sementara itu, Manajer Patner  GBR & Partners Advokat dan Kurator,   Gatot Hadi Purwanto, SH, C,LA menjelaskan nama GBR merupakan gabungan dari 3 orang advokat. “ GBR ini kepanjangan Nama dan penganbungan nama yaitu  Gator, Bahrul,  Rois jadi GBR,” jelas Gatot sapaan akrabnya Manjer patner GBR & Patner Advokat dan kurator ini.

Dikatakan Gatot, GBR & Patners akan fokus kepada pendampingan hukum. “Fokus kami disini bagaimana bisa melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan jasa kita, belum lama ini kita secara profesional telah bekerjasama dengan pemkab bangkalan dalam beberapa perkara terkait gugatan di PTUN  kita sudah menyelesaikan dan beberapa kasus sudah kita menangkan,” jelas Gatot.

Sementara dalam masalah sosial kata Gatot, GBR & Patners telah melakukan MoU dengan PCNU Bangkalan dan ponpes Darul Hikmah Langkap. “Untuk kaitan dengan tugas tugas sosial, barusan ditanda tangani MoU kerjasama dengan PCNU bangkalan dan Ponpes Darul hikmah Langkap, kita dalam MoU itu sepakat bahwa kita akan mengorbankan jiwa raga dan pikiran kita ketika organisasi PCNU dan Ponpes Darul Hikmah itu ada persoalan hukum, kita siap akan melakukan pendampingan sampai selesai juga memberikan advise hukum secara gratis dan cuma-Cuma,”  katanya.

Saat ini GBR & Patners akan melakukan yudisial review ke Mahkamah Agung terkait PP yang melarang maksimal 5 calon untuk calon kepala desa dalam pilkades. ”Kita ada rencana akan melakukan yudisial review karena ada persolan dalam beberapa pelaksanaan pilkades. Yudisial review ini terkait dengan PP aturan yang melarang maksimal calon 5 orang  karena itu bertentang dengan undang undang desa. nanti tidak ada larangan lagi calon kades maksimal 5 orang itu,” pungkasnya. (min/shb)