Bupati Pamekasan Belum Terima Regulasi Terkait Boleh Tidaknya Mobil Dinas Dibawa Mudik
Pamekasan, maduranewsmedia.com– Hingga kini, Pemkab Pamekasan, Madura belum menerima regulasi tentang larangan pemakaian mobil dinas (Mobdin) bagi pejabat di lingkungan pemkab setempat pada saat mudik lebaran Idul Fitri 1437 H.
Kepada maduranewsmedia.com saat di temui di runag kerjanya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan, Alwi Beiq mengatakan, belum bisa memastikan pemakaian mobdin sebagai angkutan mudik saat lebaran sebelum ada regulasi yang jelas dari pemerintah pusat. “Kita belum menerima ketentuan yang terbaru,” kata Alwi, selasa (28/6/2016).
Hanya saja kata Alwi, apabila melihat aturan pada pengalaman tahun sebelumnya, kendaraan pejabat pelat merah itu dibolehkan dibawa mudik, dengan catatan tidak sampai keluar wilayah Madura. “Kalau kita melihat tahun yang lalu, temen-temen (pegawai negeri sipil Pemkab Pamekasan) menggunakan mobil dinas di wilayah Pamekasan, tidak sampai keluar Pamekasan. Ya, paling jauh hanya di wilayah Madura,” ungkapnya.
Alwi mengaku, tidak bisa memastikan turunnya aturan tersebut. Namun, pihaknya berharap, regulasi dimaksud segera turun dalam waktu dekat, supaya cepat melakukan sosialisasi kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan. “Kita berharap segera turun, karena sekarang mulai ada pemberitaan terkait hal itu. Apalagi, itu lebih bersifat himbauan,” pungkasnya. (rhm/shb)