Cegah Kegaduhan DPRD Bangkalan Akan Revisi Perda Pilkades
Bangkalan,maduranewsmedia.com – Untuk mencegah kegaduhan dan konflik didalam pelaksanaan pemilihan Kepala desa, DPRD kabupaten Bangkalan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Bangkalan nomor 1 tahun 2015 tentang pedoman pemilihan kepala desa (Pilkades). “Ini (Revisi Red.) sebagai evaluasi dari pasal-pasal yang berpotensi memicu konflik pada pelaksanaan Pilkades tahun 2021 kemarin,” kata Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Syaiful Anam, usai Rapat Paripurna di DPRD Bangkalan, Rabu (23/03/2022).
Dikatakan Syaiful Anam, perubahan kedua atas perda nomor 1 tahun 2015 ini dilakukan untuk mencegah konflik di tengah-tengah masyarakat dalam pelaksanaan Pilkades yang akan datang. “Oleh sebab itu anggota DPRD Bangkalan merubah perda Pilkades,” jelas Syaiful sapaan akrabnya Ketua Komisi A DPRD Bangkalan ini.
Dijelaskan Syaiful, ada beberapa poin yang akan dirubah dalam Perda tersebut diantaranya keterlibatan satgas Covid-19 dalam Tim Fasilitator Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Kabupaten dan Kecamatan serta penganggaran. “Perubahannya nanti mengenai jumlah tim, baik satgas Covid-19 dan juga TFPKD, ” terangnya.
Ditambahkan Syaiful, kemungkinan juga akan ada perubahan mengenai jumlah pelaksanaan di setiap sisa tahapan pilkades. Baik di tahap kedua ataupun tahap ke tiga nanti. “Yang berubah nanti jumlah Desa di setiap tahapan akan berbeda,” terangnya
Namun Syaiful tidak bisa membeberkan secara rinci terkait poin-poin yang akan dirubah, karena masih akan dibahas lebih lanjut, meski ia mengatakan ada beberapa poin yang sudah dibahas di internal komisi tersebut. “Hanya perubahan-perubahan kecil saja, sebagai antisipasi agar supaya tidak terjadi kegaduhan seperti sebelumnya,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangkalan H. Mohni mengatakan, pada prinsipnya pihaknya setuju dengan Raperda tentang perubahan perda Bangkalan tersebut. Namun pada prosesnya untuk penyesuaian akan dibahas secara bersama-sama.
“Dengan perubahan ini harapan kami ke depan pelaksanaan Pilkades bisa berjalan lancar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Orang nomer dua di pemkab bangkalan ini mengharapkan agar pilkades yang semula di tahap kedua dan ke tiga jauh perbedaan jumlahnya, maka nanti pada perda perubahan bisa diganti agar sama sehingga meminimalisir kerumunan. “Kalau awalnya di tahap dia seratus lebih dan tahap ketiga hanya belasan, nanti akan diganti dan disamakan,” pungkasnya. (sdi/shb)