HEADLINEKESEHATANPERISTIWATERKINI

Cegah Penularan PMK Bupati Bangkalan, R Abd Latif Amin Imron Larang Sapi Luar Madura Masuk Ke Bangkalan

Bupati Bangkalan R Abd Latif Amin Imron

Bangkalan, maduranewsmedia.com– Bupati Bangkalan, R Abd Latif Amin Imron melarang sapi dari luar Madura masuk ke kabupaten Bangkalan. “Untuk sementara waktu kita larang sapi luar masuk ke Bangkalan, ” kata Ra Latif sapaan akrabnya Bupati Bangkalan, Jum, at (13/05/2022}.

Pelarangan sementara sapi dari luar Madura masuk ke kabupaten Bangkalan ini, karena telah ditemukab sapi dari luar terindikasi PMK. “Beberapa waktu yang lalu ditemukan sapi yang terindikasi PMK dan sapi tersebut dari luar madura yang  ternyata  ilegal tanpa surat surat resmi artinya mereka masuk ke bangkalan dengan menggunakan jalur jalur tikus,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi menyebarnya PMK pihaknya telah melalukukan koordimasi dengan kepolisian serta steak kholder. “Untuk langkah atisipasi kita sudah mengadakan rapat kordinasi bersama dengan pihak kepolisian. Dalam ini dengan polres bangkalan dan juga dengan steak kholder di masing masing kecamatan dan bahkan desa,” terangnya.

Ra Latif meminta kepada masyarakat untuk ikut mengawasi sapi luar Madura yang masuk melalui jalur jalur tikus. “Petugas kami terbatas kita perlu peran serta dari masyarakat khususnya para peternak dan pedagang juga ikut serta bagaimana mengamankan sehingga sapi sapi yang masuk ke Madura ini bisa kita deteksi sejak dini, ” tuturnya.

Sapi sapi yang masuk melalui jaoan tikus ini ilegal. “Secara aturan tidak boleh cuma karna ini jalur ilegal tanpa melalui pos pos pemantauan yang ada seperti pos yang ada di petapan itukan ada pos cek poin untuk keluar masuknya hewan ternak baik masuk maupun keluar dari pulau Madura, ” katanya

Sebab kata Ra Latif saat ini sudah ada 2 ekor sapi  yang terindikasi PMK. “Sapi yang terindikasi PMK sudah ada kurang lebih ada dua ekor sapi dan saat ini sapi itu sedang di karantina di Tanjung bumi dan akan kita kembalikan ke tempat asal mudah mudahan tidak menular,” pungkasnya. (min/shb)