HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Desak BPN Hapus NIB Aliansi Pemuda Peduli Hak Atas Tanah Masyarakat Demo BPN Bangkalan

Bangkalan,maduranewsmedia.com – Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Peduli Hak Atas Tanah Masyarakat, berunjuk rasa ke kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Kabupaten Bangkalan, Kedatangan menuntut BPN Bangkalan menghapus sistem Nomer Identifikasi Bidang Tanah (NIB) PT Semen Madura yang saat ini berubah menjadi PT Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI), menurut mereka terdapat beberapa unsur saat melakukan pembebasan tanah, seperti adanya mafia tanah. “Tiga kecamatan menjadi korban mafia tanah Seperti kecamatan Labang, Kamal dan Kecamatan Socah,” teriak Korlap Aksi Syafi’ saat berorasi di depan kantor BPN Bangkalan Senin (13/12/2021).

Menurut Syafi’ sebelumnya masyarakat tidak ingin menjual tanah miliknya, karena lanjut dia tanah yang di beli oleh PT semen madura itu menjadi aset masyarakat untuk menyambung hidup. “Mereka dibujuk, dengan iming-iming, akan dibangun perusahaan dan masyaraka yang terdampak akan dipekerjakan,” katanya.

Dikatakan Syafi’ , jika dengan cara seperti itu masyarakat tetap tidak menjual tanahnya maka perusahaan itu menggunakan preman dan Aparat Penegak Hukum (APH). “Masyarakat ketakutan, mau tidak mau tanah itu di jual,” ujarnya

Selain itu , Syafi’ menjelaskan sudah puluhan tahun tanah yang dibeli oleh perusahaan itu sampai saat ini ada sebagian tanah yang tidak bayar kurang lebih mencapai 441 Hektare dari 3 kecamatan itu.”Kami tuntut BPN mencabut NIB, karena tanah yang dibiarkan begitu saja sudah mencapai 40 tahun lebih dan banyak tanah masyarakat yang di klaim sebagai tanah PT PKHI.”  jelasnya..

Menanggapi tuntutan dari masa aksi, Kasi Survei dan Pemetaan ART/ BPN Bangkalan, Balio Muryono menyampaikan masih melakukan pencarian data dalam waktu 1 minggu.”Kami akan cari data-datanya dulu.”katanya

Terkait dengan  tuntutan  dihapusnya NIB,  Muryono mengaku belum ada produk hukumnya, namun jika ada kendala terkait sengketa maka tidak bisa di proses secara lanjut. “Jika ada kendala maka tidak bisa di proses baik dari PT PKHI ataupun masyarakat,”terangnya.

Terkait dengan masalah tanah masyarakat yang di klaim sebagai milik PT PKHI akan di proses, karena menurut Muryono, jika masih ada hak lain diatasnya, maka untuk menyelesaikan masalah itu dan ia mengaku akan melakukan musyawarah. “Selama ini sudah ada laporan dari masyarakat,”pungkasnya. (sdi/shb)