Desak Pelaku Pemerkosaan Pantai Rongkang Dihukum Mati, Ratusan Warga Desa Banyubesi Ngeluruk PN Bangkalan
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Sekitar 150 orang warga desa Banyubesi kecamatan Tragah kabupaten Bangkalan ngeluruk ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Mereka mendesak agar terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan di pantai Rongkang kecamatan Kwanyar dihukum mati. “Kami mendesak terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan di pantai Rongkang dihukum mati,” kata Kades Banyubesi, Mat Shaleh dihadapan Ketua PN Bangkalan, Selasa (30/01/2018).
Dikatakan Mat Shaleh, warga desa Banyubesi yang datang ke PN Bangkalan ini merupakan keluarga korban yang dibunuh di pantai Rongkang. “Yang datang kesini ini ada paman korban, ada orang tua korban, semua famili korban ikut, dan mereka berharap agar hakim memberikan hukuman mati kepada para pealaku pemerkosaan,” terang Mat Sholeh.
Kepada perwakilan pengunjuk rasa, Ketua PN Bangkalan H Bowo Effendi,SH menjelaskan bahwa, untuk sidang yang kedua ini merupakan pembuktian dan pemeriksaan saksi yang dilakukan tertutup untuk umum. “Sidang kedua ini tertutup karena pemeriksaan terhadap saksi kasus pemerkosaan, karena korbannya dibawah umur, maka pemeriksaan saksi sidangnya kita lakukan tertutup,” kata Bowo Effendi.
Dikatakan Bowo Effendi, dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwah, dakwaannya adalah hukuman mati. “Dalam sidang terdakwa di dakwa dengan pasal 340 KHUP, pembunuhan berencana juga didakwah dengan pasal 365 perampokan dengan kekerasan, serta pasal 81 dan 82 persetubuhan dengan kekerasan terhadap anak, jadi ancamannya hukuman mati,” jelasnya.
Dijelaskan Bowo, karena ancamannya hukuman mati dan supaya tidak melanggar hukum acara, maka PN Bangkalan menunjuk pengacara dari pos bantuan hukum advokat indonesia (Posbakumdin). “Kami menunjuk pengacara ini agar supaya sidangnya tidak batal demi hukum,” terangnya.
Kdetua PN Bangkalan terseut berjanji akan melaksanakan sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan di pantai Rongkang kecamatan Kwanyar dengan profesional. “Insya Allah sidang akan dilakukan denganbenar dan profesional,” katanya.
Setelah perwakilan diberi penjelesan oleh orang nomer satu di PN Bangkalan itu, Ketua PN Bangkalan mengijinkan 2 orang perwakilan dari pengunjuk rasa untuk mengikuti sidang tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi. (hib/shb)