HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Dewan Persoalkan Surat Instruksi Bupati Tentang Penundaan Tahapan Pilkades Serentak

P2KD Kabupaten saat hearing dengan Komisi A DPRD bangkalan
P2KD Kabupaten saat hearing dengan Komisi A DPRD bangkalan

 

Bangkalan, Maduranewsmedia.com – Komisi A DPRD kabupaten Bangkalan mempersoalkan surat Bupati bangkalan RK Muhammad Makmun Ibnu Fuad Yang menginstruksikan Ketua P2KD Desa Tanjung Bumi dan P2KD desa Banyoneng Laok Kecamatan Geger untuk menunda tahapan pelaksanaan Pilkades serentak. Terkait surat Instruksi bupati tersebut, Komisi A memanggil P2KD Kabupaten serta Bappemas dan Pemdes untuk mengklarifikasi adanya surat bupati yang dinilai akan memantik permasalah di desa-desa yang lain yang tengah melaksanakan tahapan-tahapan pilkades serentak.

Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Kasmu, mengatakan, apa yang terjadi di dua desa tersebut sehingga Bupati bangkalan mengeluarkan surat instruksi agar supaya P2KD dua desa tersebut menghentikan semua tahapan pilkades serentak. “Ada apa dengan dua desa yang P2KD-nya dibekukan, padahal ada satu desa yaitu desa Kajuanak kecamatan Galis yang mengalami persoalan yang sangat berat, seperti pembakaran mobil ketua P2KD serta rumahnya, tapi kenapa kok hanya dua Desa yang dibekukan, apakah ini (surat instruksi red) bukan request dari tokoh, kalau satu dibekukan semua desa yang bermasalah harus dibekukan, Pembekuan ini terksesan berlebihan,” kata Kasmu saat kepada P2KD kabupaten saat hearing di ruangan Komisi A DPRD Bangkalan, Jum,at (02/09/2016).

Oleh sebab itu pihaknya bersama anggota Komisi A yang lain akan menemui Bupati Bangkalan secara langsung untuk mempertanyakan adanya surat instruksi pembekuan untuk P2KD dua desa tersebut. “Kita akan menemui bupati, kita akan tanyakan dasarnya apa ? Kenapa harus 2 desa padahal yang bermasalah banyak Semua yang bermalasah di bekukan tahapannya,” tutur Kasmu.

Dijelaskan Kasmu, saat ini ada 11 desa yang P2KD-nya bermasalah, ke 11 desa itu adalah desa Tanjung Bumi kecamatan Tanjung Bumi, desa Banyoneng Laok kecamatan Geger, desa Kelbung kecamatan Sepulu, desa bancang kecamatan Tragah, desa Karang Anyar kecamatan Kwanyar, Desa Bino kecamatan Burneh, desa Klampis Timur kecamatan Klampis, desa Karang Gayam kecamatan Blega dan desa Kajjan kecamatan Blega. “tapi kenapa kok hanya 2 desa yang di bekukan,” katanya.

Hal senada di ungkapkan anggota Komisi A Muhammad Sahri. Politisi muda partai Gerindra ini juga mempertanyakan   kenapa hanya Dua desa P2KD-nya yang di bekukan, sementara masih banyak desa peserta Pilkades serentak yang masih yang masih bermasalah. “Surat Intruksi Bupati ini sangat luar biasa, sebab surat instruksi bupati ini akan memunculkan permasalahan di desa lain, dan perlu diketahui saat ini masih banyak P2KD desa yang bandel yang tidak melaksanakan tahapa-tahapan pilakdes, kenapa mereka tidak dibekukan juga,” kata Sahri yang juga Ketua Fraksi Gerindra ini

Sementara itu Perwakilan P2KD kabupaten Ha’i, tidak bisa memberikan jawaban yang memuaskan atas keluarnya surat terhadap 2 P2KD tersebut. “Dalam proses pilkades serentak ini, P2KD perannya terbatas, yang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi, kewenangan hanya dimiliki Bupati, semua desa yang bermasalah sudah dilaporkan ke Bupati, namun Bupati mengnstruksikan agar P2KD dua desa itu menunda tahapan pilkades untuk sementara, itu penilaian bupati, karena ini kebijakan bupati, monggo langsung ditanyakan ke bupati,” pungkas  Ha’i. (hib/shb)