HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Dijadikan Barang Bukti Dalam Kasus Fuad Amin, Perhutani KPH Madura Cek Lahan

 

 

Administratur KPH Madura bersama pejabat BPN Bangkalan saat mengecek lahan di desa Martajesah
Administratur KPH Madura bersama pejabat BPN Bangkalan saat mengecek lahan di desa Martajesah

Bangkalan,Maduranewsmedia.com – Administratur KPH Madura, Dudi Kurniadi bersama pejabat BPN Kabupaten Bangkalan melakukan pengecekan lahan yang di pasang plang tanah sitaan KPK kerena dijdikan barang bukti kasus Tindak pidana pencucian uang (TPPU) Fuad Amin di desa Martajesah kecamatan kota kabupaten bangkalan. “Tanah yang di pasangi plang KPK ini termasuk lahan kawasan hutan negara yang sudah disertikati,” kata Dudi Kurniadi saat mengecek lahan kawasan hutan negara di desa Martajesah, Kamis (05/11/2015)

Namun kata Dudi Kurniadi, lahan kawasan hutan negara yang ada di petak 65 di desa Martajesah itu belum diketahui berapa luas lahan yang dipasang plang KPK itu. “Luas lahan  yang disita KPK itu kita ngak tahu,  luasnya kawasan hutan dikawsan itu sekitar 30 hektar, kemungkinan sekitar  14 hektar di desa Marajesah, yang kemungkinan  oleh Fuad Amin yang di sertifikati,” jelas Dudi Kurniadi.

Selain itu kata Dudi, di lahan kawasan hutan negara di desa Martajesah itu juga di ppasngi Plang oleh pemkab bangkalan “Plang itu berbunyi tanah ini milik pemkab bangkalan seluas 30 hektar, makanya semuanya  kita cek,” terang Dudi.

Lebih lanjut Dudi menjelaskan, pengecekan  kawasan hutan negara yang  disertifikat dan dijadikan barang bukti karena dalam putusan hakim pengadilan tipikor memutuskan bahwa  barang begerak milik Fuad Amin yang disita KPK di kembalikan. “Karena putusan  ini,  maka lahan kawasan hutan negara ini  kami urus,  karena ini aset negara dan harus di kembalikan ke negara,” katanya.

Oleh sebab itu kata Dudi, KPH Madura mengirim surat ke BPN Bangkalan untuk menindak lanjuti. “Kita ingin tahu bagaimana keberadaan tanah ini, sebab kita baru tahu setelah lahan ini ada plang penyitaan KPK. Untuk luasnya kami belum tahu persis, begittu juga bidangnya, kami  akan mengklarifikasi ke KPK bahwa tanah ini masuk kawasan hutan negara, yang pengelolaanya diserahkan ke perhutani,” ujarnya.

Sementara itu kasi persoalan Tanah BPN Bangkalan Eliyadi mengaku belum  tahu luas lahan yang di pasang plang KPK. “Maaf kami tidak tahu dan tidak berwenang untuk memberikan penjelasan,” pungkasnya(hib/shb)