HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Dioperasikan Selama 5 Menit Mobil INCAR Satlantas Polres Bangkalan Berhasil Jaring Ratusan Pelanggar

Mobil INCAR

Bangkalan, maduranewsmedia. com- Pada pelaksanaan Operasi Patuh Semeru tahun 2022 yang  akan digelar selama dua minggu  mulai  tanggal 13 Juni hingga tanggal 26 Juni, masyarakat harus lebih waspada karena Satlantas Polres Bangkalan memperkenalkan Mobil INCAR Untuk  menjaring pelanggar Lalu Lintas. Dalam uji coba yang dilakukan selama 5 menit saja, mobil INCAR berhasil menjaring 120 pelanggar.

Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Abdul Aziz Sholahuddin, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, Mobil INCAR saat ini masih dalam tahapan sosialisasi dan edukasi. “Saat beroperasi kurang lebih lima menit berjalan, mobil INCAR bisa melakukan penangkapan pelanggaran lalu lintas sebanyak 120 kendaraan di jalan raya,” Kata Aziz sapaan akrabnya Kasatlantas Bangkalan, Senin (13/06/2022).

Dikatakan Aziz, hasil pelanggaran yang terjaring oleh Mobil INCAR masih akan di konfirmasi dulu kepada pelanggar. “Jadi nanti konfirmasi pelanggaran akan kami kirimkan ke rumah pelanggar, tinggal konfirmasi apakah yang bersangkutan melanggar atau tidak,” jelasnya.

Dijelaskan Aziz, mobil INCAR ini nanti nya akan menyasar daerah-daerah ataupun lokasi yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas. “Harapannya, bila sudah banyak dilakukan penilangan nanti kondisi di Tulungagung semua warga bisa tertib berlalu lintas,” terangnya.

Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K. menjelaskan jika Mobil INCAR akan  mobile dan mampu menangkap atau mengcapture pelanggaran lalu lintas dari kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. “Mobil INCAR ini berkeliling di sejumlah ruas jalan dan otomatis akan merekam setiap pelanggaran yang ditemui. Identitas pelanggar langsung terintegrasi dengan data kependudukan, ” tutur Alith panggilan akrabnya Kapolres Bangkalan ini.

Kapolres Bangkalan mengharapkan adanya mobil INCAR bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas. “Sekarang mulai kita sosialisasikan. Kita berharap dengan adanya mobil INCAR yang dilengkapi oleh kamera ETLE ini mampu mengurangi atau menekan angka pelanggaran lalu lintas di jalan raya khususnya di kabupaten Bangkalan,” katanya.

Ditambahkan Alith, jenis pelanggaran untuk pengendara roda dua yang bisa dicapture oleh Mobil INCAR adalah pengemudi tidak mengenakan helm, kemudian untuk roda empat seperti tidak memasang sabuk pengaman, melanggar marka, kendaraan overload. Juga berhenti tanpa memasang segitiga pengaman. (rls/shb)