HEADLINEPERISTIWATERKINI

3 Calon Jama’ ah Haji Bangkalan  Mengundurkan Diri

Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan, Wafir

Bangkalan,maxuranewsmedia.com– Karena sakit dan  Suami -nya tidak ikut berangkat ke tanah Suci Makkah  3 calon Jama,ah haji (CJH) Kabupaten Bangkalan mengundurkan diri. Dengan mundurnya 3 orang CJH tersebut jumlah  CJH kabupaten Bangkalan yang  332 orang CJH jadi 329 orang. “Jumlah Calon jamaah haji yang diberangkatkan ke Mekkah tinggal 329 orang. Ke 3 orang CJH mundur dikarenakan yang 1 orang CJH  sakit stroke dan yang 2 orang ditunda tahun depan,” Kata Kepala Kemenag Bangkalan,Sururi melalui Kabid haji dan umroh,Wafir Senin (13/06/2022).

Dikatakan dia, ke 2 orang CJH yang mengundurkan  dikarenakan faktor suami. “Awalnya itu ke 2 CJH itu berangkat tanpa didampingi  suaminya, dia mau teryata menjelang keberangkatan berubah pikiran dia tidak mau berangkat tanpa suaminya, sementara CJH yang satu nya lagi mundur karena usia suamiya melebihi 65 Otomasi kami tolak karena itu sudah syarat dari pemerintahan Arab Saudi,” jelas Wafir sapaan akrabnya kasi haji umroh bangkalan ini.

Dijelaskan Wafir, CJH yang mengundurkan diri karena gejala Stroke. “CJH Yang sakit parah mendadak stroke,itu  kira kira idah dapat 1 Minggu yang lalu,bahkan secara medis dia diyatakan tidak boleh diberangkat ke tanah suci Mekkah karena sudah parah, misalnya ada yang menggantikan ahli waris supaya bisa akan kami proses secepatnya tanpa ada satupun biaya,” terangnya.

Kantor Kementerian Kabupaten Bangkalan  kata Wafir, akan memberangkatkan CJH ke tanah suci Mekkah, tanggal 19 Juni 2022. “Untuk CJH kabupaten Bangkalan akan diberangkatkan pada tanggal 19 Juni 2022 pukul 4 subuh dari masjid agung Bangkalan, ” tuturnya.

Kasi haji dan Umroh Kemenag kabupaten Bangkalan mengharapkan kepada 329 CJH untuk tetap menjaga kesehatan. “Kepada calon jemaah haji tetap jaga kesehatan sebelum berangkat,oleh karena itu jaga pola makan tetap jaga kebugaran tetap berolahraga,dikarenakan di Arab sendiri suhu nya sekarang panas,” pungkas Wafir. (edi/shb).