HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Dituding Menjegal Salah Satu Bacakades P2KD Murombuh Angkat Bicara

Kuasa Hukum P2KD Morombuh, Risang BW

Bangkalan, maduranewsmedia.com– Tak tahan dituding melakukan penjegalan pada salah satu bakal calon Kepala Desa (Bacakades) dalam proses pencalonan pilkades serentak tahap 2 tahun 2023, Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, akhirnya angkat bicara.

Risang Bima Wijaya Kuasa hukum P2KD Morombuh, membantah tuduhan bahwa kilennya melakukan penjegalan dengan cara tidak memasukkan nilai pengalaman kerja salah satu Bacakades atas nama Mohammad Imron, sebagaimana yang disampaikan pendukungnya melalui sejumlah aksi.

“Pihak kami sangsi terhadap berkas pengalaman kerja Mohammad Imron ini, surat bukti pengalaman kerja bidang pemerintahan yang dilampirkan tidak benar, tidak sesuai dengan daftar riwayat hidup dan surat keputusan (SK) pekerjaannya,” ujarnya saat ditemui di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Senin (03/04/2023).

Menurut Risang, ketidaksesusaian berkas yang dilampirkan, ada pada daftar riwayat hidup yang disetorkan. Disana tertulis bahwa yang bersangkutan (Mohammad Imron) bekerja sebagai staf pemerintahan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jenteh sejak tahun 2021 hingga 2023.

Sedangkan pada SK pekerjaan yang disetor, tertulis mulai bekerja sebagai staf pemerintahan BPD sejak tanggal 13 Januari 2023 dan cuti pada 24 Februari 2023. Alasan itulah yang membuat tidak disahkannya berkas pengalaman kerja bakal calon Kades tersebut.

“Tanggal dia menerima SK, yakni tanggak 13 Januari 2023 juga sama persis dengan surat yang ditandatangani Kades Jenteh sebagai surat yang disetor. Makanya, klien kami berkeyakinan isinya tidak benar dan tidak sah,” jelas Risang.

Disamping itu ujar Risang, yang membuat berkas pengalaman kerja semakin tidak masuk akal adalah alamat domisilinya. Sebab Bacakades tersebut, berdomisili Jakarta Utara sebagaimana yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP).

“Bekerja sebagai perangkat Desa bagaimana, sedangkan yang bersangkutan tinggal di Jakarta Utara, tidak memiliki rumah di Morombuh ataupun Jenteh,” ucapnya

Oleh sebab itu menurut pengacara berambut gondrong itu, tudingan yang dilontarkan pada kliennya, bahwa sengaja menghilangkan nilai berkas pengalam kerja, merupakan tudingan yang tidak benar dan ada uapaya untuk membikin suasana memanas dan tidak kondusif.

“Tidak ada nilai yang keluar sebelum dilakukan pengumuman hasil scoring seperti tudingan itu. Pada tanggal 17 Maret 2023 itu verifikasi berkas yang masuk syarat utama, syarat utama lengkap dan dinyatakan lulus administrasi dan ikut pada uji kompetensi. Baru dicoret setelah uji kompetensi, karena berkasnya tidak sah,” tutup Risang. (rls/shb).