HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Dituntut Mundur dari jabantannya , Direktur PDAM pamekasan  Angkat Bicara

 

image

Pamekasan, maduranewsmedia.com – Direktur Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pamekasan, Madura, Agoes Bachtiar, angkat bicara soal dirinya yang dituntut mundur oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat lantaran dinilai tak becus memimpin perusahaan plat merah tersebut.

Agoes sapaan akrabnya itu terpaksa harus dituntut mundur, karena selain dinilai tidak becus memimpin, juga tidak mampu mengelola penyertaan modal yang diberikan Pemkab selama ini. Bahkan lagislator meminta kepada Bupati Pamekasan, untuk mencopot dan menggantikan Dirut yang baru. “Kritikan miring legislator hingga menuntut mundur itu sangat tidak mendasar, bagi saya itu hal biasa,” kata Agoes Bachtiar, Selalasa (21/6 2016).

Agoes menuding DPRD tidak paham fungsi penyertaan modal tersebut. Sehingga membabibuta mengkritik dirinya hingga menuntut mundur. Menurutnya, penyertaan modal untuk PDAM dari dari Pemkab.”Penyertaan modal yang digunakan PDAM ini akan dikembalikan kepada Pemkab,” bebernya

Penyertaan modal itu tidak serta merta menjadi program PDAM. Namun adanya penyertaan modal ini masih melalui MoU antara Bupati Pamekasan, Achmad Syafii dengan kementrian. Dengan demikian, PDAM hanya bersifat menjalankan kebijakan yang sudah terbentuk atas kesepakatan Bupati dan kementrian “Misalnya kami memiliki program dari pusat sebesar Rp3 miliar. Awalnya dikerjakan menggunakan anggaran dari Pemda. Nanti kalau sudah selesai kami laporkan ke pusat, anggaran dari Pemda yang sudah dignakan ini diganti oleh pusat. Jadi hanya sebatas dana talangan, bukan berarti dana itu hangus atau diambil PDAM tidak seperti itu,” ujarnya

Lebih lanjut Agoes menjelaskan, untuk jenis anggaran yang digunakan merupakan penyertaan modal, sedangkan sifatnya hanya dana talangan. Menurutnya, bila Reperda tentang penyertaan modal ini ditolak oleh para wakil rakyat berarti program untuk masyarakat tidak akan terlaksana. Sebab program penyaluran air PDAM dari pusat berdasarkan pada MoU.” Tahun kami mengajukan penyertaan modal Rp 5 milair. Namun jadi masalah di DPRD meski akhirnya diterima,” terangnya.

Pada umumnya, kata dia, sifat penyertaan modal terdapat dua hal. Pertama bersifat dana talangan dan murni. Penyertaan modal yang bersifat murni, yakni dana yang digunakan tidak akan dikembalikan ke Kasda. Akan tetapi dana tersebut digunakan untuk melengkapi kebutuhan yang diperlukan dalam perealisasian program kementrian. ”Contohnya semisal saya mendapat program sebesar Rp15 miliar dari kementrian untuk pembangunan embung atau WTP. Tapi yang menyiapkan lokasi, DED dan perizinannya ini pemda. Jadi saya berkoordinasi dengan Bupati untuk kegiatan ini. Disitulah anggaran penyertaan modal yang bersifat murni digunakan,” ungkapnya.

Sebelumnya, ketua komisi I DPRD Pamekasan, Ismail menilai terdapat empat catatan kinerja buruk Agoes Bachtiar dalam memimpin perusahaan berplat merah. Pertama belum pernah memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) kepada Pemkab, pelayanan PDAM dari tahun ke tahun semakin buruk.

Parahnya tidak merespon apa yang menjadi keluhan masyarakat dan yang terakhir soal rencana pemisahan manajemen PDAM dengan air meneral Adeni yang tak kunjung dilakukan.

Bahkan Bupati Achmad Syafii juga diminta untuk melakukan perombakan terhadap direksi PDAM. Permintaan tersebut lahir dari partai pengusung dan koalisi Achmad Syafii-Kholil Asyari (ASRI) pada Pilkada lalu.

Politisi Partai demokrat yang merupakan partai koalisi Asri, Ismail mengatakan semestinya bupati Achmad Syafii sudah melakukan langkah-langkah konkrit atas kinerja Direktur PDAM.. Menurutnya, sudah sangat wajar yang bersangkutan dilengserkan. Sebab selama memimpin tidak menunjukkan kinerja maksimal

Pria yang kini menjadi pimpinan Komisi I DPRD Pamekasan menjelaskan, selama ini PDAM mendapatkan suntikan dana dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) setiap tahunnya. Hanya saja, hingga saat ini PDAM belum mampu memberikan PAD kepada Pemkab. ”Selama ini kami menilai PDAM hanya mampu menghabiskan ABPD, sementara penghasilannya tidak ada. Bahkan setiap tahunya selalu merugi. Dengan begitu, layak bupati melengserkan Agoes sebag Dirut PDAM. (rhm/shn)