HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Edarkan Shabu, Kuli Bangunan Di Tangkap

barang bukti yang diamankan dari tesangka AF
barang bukti yang diamankan dari tesangka AF

 

Bangkalan, maduranewsmedia.com– Angan-angan untuk  menjadi orang kaya dengan menjadi pengedar shabu-shabu nampaknya kandas bagi AF (30) warga jalan Trunojoyo kelurahan Pajagan kecamatan kota kabupaten Bangkalan. Pasalnya laki-laki yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan ini ditangkap jajaran resnarkoba polres Bangkalan di desa Bilaporah kecamatan Socah kabupaten bangkalan. Dari tangan tersangka polisi  mengamankan barang bukti sabu 0,78 gram.

Kapolres Bangkalan AKBP Windiyanto Pratomo menjelaskan, tersangka diamankan petugas pada saat berada didalam gubuk atau kamar tempat orang menggunakan shabu yang pada saat itu pelaku sedang duduk menunggu pelanggan atau pembeli. “Pelaku ini memang telah menjadi target, dan setelah  dilakukan penggeledahan didalam gubuk tersebut ditemukan BB shabu yg disimpan didalam tasnya yg digunakan tersangka,” jelas Windiyanto Pratomo, Selasa (05/04/2016)

Barang bukti yang diamanka dari tersangka diatanranya ; 1 buah dompet plastik bening terbagi 3 tempat yg bertuliskan 100,150,200 yang masing-masing  tempat terdapat kantong plastik klip kecil isi shabu dengan rincian : bertuliskan 100 terdapat 8 kantong plastik klip kecil isi shabu dengan berat kotor 3,07 gram, bertuliskan angka 150 terdapat 2 kantong plastik kecil dengan berat kotor 0.78 gram, bertuliskan 200 terdapat 7 kantong plastik klip isi shabu dengan berat kotor 2,93.gram

Selain polisi juga mengamankan 1  tas kulit warna hitam merk Giorman,  6 buah rangkaian bong shabu terbuat dari botol kaca bening,. 4 buah kompor gas shabu,  3 buah botol alkohol 95%., 1 buah buah kotak plastik berisi 48 pipet, 2 buah sendok sabu, 2 buah korek api, sebuah hp Nokia warna biru., 1 pak katembat,  23 sedotan plastik warna putih, sebuah tas warna cream beruliskan puri mas. 1 buah gunting kecil warna orange, Sebuah kotak plastik warna hitam berisi 3 buah pipet kaca. dan uang Rp. 1.095.000. “ “Tersangka akan dikenakan Pasal pasal 114 (1) subs 112 (1 ) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (hib/shb)