HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Gagal Menjambret Karyawan Toko, Pemuda Warga Desa Panden Lanjang Arosbaya Ini Ditangkap Warga

 

tersangka

Bangkalan,maduranewsmedia.com-Nasib Apes menimpa Badrus Soleh alias Mathari (23) warga dusun  Socen desa  Panden Lanjang Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, pemuda tersebut gagal menjabret karyawan toko Tom and Jarry Bangkalan, malah yang bersangkutan tertangkap. Peristiwa penjabretan itu terjadi di jalan Raya Klobungan desa Bilaporah Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan   Kamis (28/03/2019) sekitar pukul 23.00 Wib.

Informasi yang dihimpun menyebutkan,  Pada hari  Kamis malam itu,  korban Efi Susilowati  (16), warga dusun  Jakan,  desa Parseh kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan  pulang dari tempat kerjanya Toko Tomy and Jarry Bangkalan menuju ke rumah dengan mengendarai sepeda motor sendirian,  Tepat  di Pos Halim Bangkalan korban merasa di buntuti Oleh pengendara sepeda motor. Melihat ada yang membututi, kemudian Korban  Menambah kecepatan kendaraanya, namun pelaku juga terus  mengejarnya.

Tepat di timur pertigaan jalan raya Klobungan Desa Bilaporah pelaku berhasil memepet Korban kemudian menarik tas yang di selempangkan di bagian depannya sehingga rantai tas putus dan pelaku berhasil mengambil tas korban,  selanjutnya pelaku mendorong korban,  dan Reflek korban berhasil menarik baju pelaku sehingga korban dan pelaku sama sama Jatuh,  dan pada saat terjatuh itulah tas berada di tengah Jalan dan Pelaku berusaha  mengambil tas korbam kembali,  melihat hal tersebut korban berteriak minta tolong dan ketepatan dijalan itu ada masyarakat yang lewat sehingga korbam di tolong dan di mengamankan Pelakunya.

Atas dorongan pelaku korban mengalami Luka pada bagian Lutut kaki sebelah kanan dan engkel sebelah kanan,  serta mengalami kerugian sebesar Rp.  2 juta.

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan ketika dikonfirmasi membenarkann kejadian tersebut. “pasal 365 Ayat (1) ke 1, 2,  Ayat 2 ke 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya. (hib/shb)