Hasil Audit BPKP Jatim, Kinerja PDAM Sumber Pocong Bangkalan Kurang Sehat
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Jatim terhadap kinerja PDAM Sumber Pocong Bangkalan menyatakan, bahwa perusahaan milik pemkab Bangkalan tersebut dinyatakan kurang sehat. BPKP memberikan 6 rekomendasi kepada PDAM Sumber pocong Bangkalan. Ke-6 rekomendasi BPKP Jatim itu diantaranya adalah PDAM segera menerapkan struktur tarif baru untuk dapat meningkatkan kinerja perusahaan, untuk menerapkan prinsip keadilan pada struktur tarif, PDAM perlu melakukan reklasifikasi pelanggan, terutama pelanggan rumah tangga dan niaga sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya dilapangan.
Rekomendasi dari BPKP Jatim lainnya adalah memberikan saran agar PDAM kabupaten Bangkalan meningkatkan jumlah sampai uji kualitas air pada lokasi pelanggan sesuai dengan PerMenkes RI nomor 736 tahun 2010, PDAM melakukan evaluasi secara berkala terhadap kapasitas produksi dan mengoptimalkan atau memanfaatkan kapasitas produksi yang belum dimanfaatkan, melakukan analisis terhadap peralatan ME secara berkala, terutama pada peralatan yang berusia lebih 5 tahun, dan melakukan pergantian meter dan tera meter secara terjadwal, terutama pada wilayah pelayanan yang Potensial.
Direktur PDAM Sumber Pocong Bangkalan, Andang Pradana ketika dikonfirmasi masalah hasil audit BPKP Jatim itu mengakui bahwa kinerja PDAM Bangkalan memang kurang sehat. “Hasil audit memang benar, dan ita harus melaksanakan rekomendasi dari BPKP Jatim itu,” kata Direktur PDAM Sumber Pocong Bangkalan, Andang Pradana, Senin (17/9/2018).
Dikatakan Andang, sebenarnya PDAM Sumber Pocong bangkalan , pada dua tahun lalu sudah mengajukan penyesuaian tarif kepada Bupati bangkalan yang waktu dijabat oleh RK Muhamad Makmun Ibnu Fuad, namun tidak disetujui. “Penyesuaian tarif itu harus ada persetujuan pak bupati, karena pada waktu itu pak bupati ngak setuju ya kita ngak melakukan penyusuaian tarif,” jelasnya.
Dijelaskan Andang, PDAM Sumber Pocong kabupaten Bangkalan ini sudah 9 tahun atau sejak tahun 2009, tidak ada kenaikan tarif. “Tarif kita itu Rp 2.500/kubik sejak tahun 2009, setelah ada rekomendasi dari BPKP Jatim ini untuk penyesuaian tarif, kita ada dua alternatif. Alternatif pertama menaikan tarif sebesar Rp 2.700 dan alternatif kedua menaikkan tarif menjadi Rp 3.000,” terangnya.
Ditambahkan Andang, untuk rekomendasi agar PDAM Sumber Pocong melakukan pergantian meter dan tera meter secara terjadwal, terutama pada wilayah pelayanan yang Potensial, masalah ini tidak bisa di lakukan PDAM sumber Pocong, karena keterbatasan anggaran. “Jumlah pelanggan kita itu 21 ribu, kalau sesuai rumus yaitu 20 % X jumlah pelanggan, maka kita harus mengganti water meter sebanyak 5000 tiap tahunnya, tapi kita hanya mampu mengganti 1,000/tahunnya, semua ini karena keterbatasan anggaran,” tuturnya.
Apalagi kata Andang, pada tahun 2018 ini PDAM sumber Pocong sudah tidak lagi dana penyertaan modal dari Pemkab Bangkalan. “Tahun 2013 itu kita dapat penyertaan Modal sebesar Rp 9 Milyar, sekarang kita ngak dapat, tidak dapatnya dana penyertaan modal ini tentu mengangggu kepada pengembangan, akibantnya Program peningkatan sambungan rumah untuk masyarakat berpenhasilan Rendah (MBR) tidak terlaksana,” katanya.
Hasil audit BPKP Jatim itu imbuhnya, akan dilakukan sesuai dengan yang telah direkomendasikan kepada PDAM sumber pocong yang dengan 4 indikator kinerja PDAM yaitu aspek keuangan, aspek pelayanan, aspek operasional dan Aspek SDM. “Hasil audit itu sesuai dengan kondisi yang terjadi PDAM sumber Pocong yaitu biaya produksi dengan biaya penjualan tidak berbanding lurus atau tidak seimbang,” pungkasnya. (hib/shb)