Hasil Lelang Jabatan Disoal Dewan
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Hasil lelang jabatan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembagan Sumber Daya Aparatur, terhadap tiga Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yaitu Dinas Kesehatan Bangkalan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Sekretaris Dewan (Sekwan) disoal oleh DPRD Bangkalan. Pasalnya salah seorang Kepala SKPD hasil lelalng jabatan itu dinilai tidak berkompenten di bidangnya. “Kepala BPKAD saat rapat dengan tim banggar tidak bisa menjelaskan tentang apa itu belanja langsung, ini sangat memprihatinkan,” kata Sekretaris komisi A DPRD Bangkalan saat Heraning dengan Kepala Badan Kepegawaian, tim seleksi (timsel) dan Inspektorat, Rabu (01/2/2017).
Selain Kepala BPKAD, Mahmudi juga mempertanyakan pengangkatan Sekwan DPRD bangkalan yang tidak meminta persetujuan pimpinan dewan serta Kepala Dinas kesehatan yang secara kepangkatan tidak memenuhi persyaratan. “Kadinkes itu akah sudah memenuhi syarat kepangkatan atau tidak,” kata Mahmudi. .
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur kabupaten Bangkalan, Mohammad Ghufron kepada anggota Komisi A menjelaskan, bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan tiga SKPD harus dilakukan lelang . “Setelah kita konsultasi dengan komisi ASN kita membentuk Pansel, untuk melakukan lelang jabatan,” jelas Ghufron.
Dalam lelang proses jabatan itu kata Ghufron dibuk pengumuman dan pendaftaran, hasilnya ada 13 orang pejabat yang mendaftar untuk mengikuti lelang jabatan. “Yang mendaftar untuk jabatan sekwan ada 4 orang, jabatan Kadinkes 5 orang dan jabatan Kepala BPKAD 4 orang. Kemudian dilakukan seleksi,” terang Ghufron.
Lebih lanjut Ghufron menjelaskan, dari hasil seleksi yang dilakukan oleh tim pansel dipilih tiga orang sesuai dengan nilai hasil tes wawancacara dan asssement oleh Badan Diklat Propnsi Jatim. Hasilnya; untuk jabatan kadinkes, nomer urut 1, sastro sarjono, 2. Dr Teguh dan 3 Muzakki. Untuk jabtan BPKD, urutn no1, Wibagio Suharta,2. Siti Aminah dan no 3, Syamsul Arifin sedangkan untuk jabatan sekwan, nomor urut 1, SAJ Sutrisno, Ak Setiajid dan no 3 Joko Supriyono. “Kenapa yang dipilih dan dilantik bukan nomer urut 1, itu diluar kewenangan kami, karena yang menunjuk pak Bupati,” kata Ghufron
Begitu juga ketika didesak apakah pejabat hasil lelang jabatan yang sudah dilantik itu bisa di evaluasi ? “Yang jelas bagi kami, hasil lelang jabatan itu sudah memenuhi syarat dan untuk mengevaluasi, hal itu merupakan hak pak bupati,” pungkas Ghufron. (hib/shb)