HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Hendak Kabur Saat Dibekuk Residivis Maling Motor DiHadiahi Timah Panas

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Jajaran unit Reskrim Polsek kamal terpaksa menghadiahi timah panas kepada pelaku pencurian sepeda motor HS (52) Tahun, Warga Telang  kecamatan Kamal. petugas terpaksa melakukan tindakan tegas karena tersangka berusaha kabur saat akan ditingkap.

Kanit Reskrim Polsek Kamal, Aiptu Sukarno Leksono Putra, SH saat di hubungi, menjelaskan Kronologi Kejadian terjadi sekitar pukul 04.20 WIB, Unit Reskrim Polsek Kamal mendapatkan laporan dari masyarakat, perihal seorang laki-laki yang mencuri sepeda motor honda Supra X warna Merah dengan Nopol M 3083 G milik korban atas nama Ibu Suliyah yang merupakan warga Desa Gilih Timur, Kecamatan Kamal dan kendaraan tersebut dicuri saat di parkir di depan pasar baru Kamal.

Mendapat laporan dari warga itu,  kemudian Unit Reskrim Polsek Kamal langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap si pelaku pencurian. Tak berselang lama, Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas. Dengan di hadiahi timah panas karena hendak melarikan diri ketika akan di tangkap.

Terpisah Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto, S.H. Saat di Konfirmasi melalui sambungan seluler, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Sucipto menjelaskan,  bahwa saat ini HS telah di amankan di polsek kamal, beserta lengkap dengan barang bukti tindak kejahatan, Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

“Saudara pelaku HS telah kami amankan di polsek Kamal. Beserta barang bukti yakni Kunci T beserta Mata kuncinya, 1 unit sepeda motor honda Supra X warna merah dengan Nopol M 3038 G, dan 1 buah STNK sepeda motor honda supra X Nopol M 3038 G. Petugas masih mendalami kasus ini, karena setelah tertangkap ternyata pelaku merupakan residivis di sejumlah kota di Indonesia seperti di Solo, Surabaya, termasuk di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan”, Kata Sucipto, Ahad (31/10/2021)

Dijelaskan Sucipto, akibat perbuatan tindak kejahatannya  HS di jerat pasal 363 KUHP.”Pelaku HS dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (sdi/shb)