HEADLINEKESEHATANPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Hindari Penularan Covid-19, Petugas Penyembelih Hewan Qurban Wajib Terapkan Prokes

Petugas Pemantau hewan kurban saat memeriksa kesehatan hewan

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Untuk menghindari penularan covid-19, pemkab Bangkalan mewajibkan para penyembelih hewan qurban menerapkan protokol kesehatan (prokes). aturan penerapan prokes bagi petugas penyembelih hewan qurban itu tertuang dalam surat Edaran (SE) Bupati Bangkalan, R.Abd Latif Amin Imron. “Tata cara penyembelihan hewan qurban dimasa pandemi Covid-19 ini sudah diatur dalam SE itu, termasuk petugas penyembelih yang harus menerapkan prokes,” kata Kabid Kesmavet, Dinas Peternakan kabupaten Bangkalan,  drh Sumirah, Ahad  (18/07/202i).

Dalam SE nomor : 451 / 116 / 433.208 / 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat corona virus disease 2019 (covid-19) di tempat ibadat dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, shalat idul adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahun 1442/2021 di kabupaten bangkalan juga diatur masalah penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) pada saat penyembelihan hewan qurban.

Jaga jarak yang diatur  dalam penyembelihan hewan qurban meliputi  pelaksanaan pemotongan hewan qurban di area terbuka yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik, penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban, menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging; Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak atau melalui Ketua RT.

Bahkan Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dua dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima. “Kita mensosialisasikan kepada masyarakat agar aturan yang ada dalam SE Pak Bupati ini harus diterapkan agar terhindar dari Covid-19,” jelas Ira sapaan akrabnya Kabid Kesmavet Dinas PeternakanKabupaten Bangkalan ini. .

Sedangkan untuk Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban, dilakukan pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

selain itu, Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan, dimana setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan dan pendistribusian.

Terkait dengan kesehatan Hewan qurban, Dinas Peternakan kabupaten Bangkalan telah melakukan pemantauan kesehatan hewan qurban dengan memberikan surat keterangan layak kurban (SKLK). bagi hewan yang layak untuk dijadikan hewan qurban. (min/shb)