HEADLINEHUKUM & KRIMINALTERKINI

Inilah Aturan Pemanfaatan DBHCHT Di Kabupaten Bangkalan

Gempur Rokok Ilegal

Bangkalan,maduranewsmedia.com-Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 yang diterima pemkab Bangkalan telah disalurkan. Penyaluran dan pemanfaatan DBHCHT dilaksanakan sesuai dengan  peraturan yang ada. “Kita berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No: 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan Dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan
Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2022 tentang Alokasi Dana Bagi  Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi Dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2023,”
kata Kabag Perekonomian & Sumber Daya Alam Setkab Bangkalan, H Zainal Alim, Senin (11/12/2023)

Dikatakan dia, penggunaan  DBHCHT
Dalam Peraturan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No:  215/PMK.07/2021 pada BAB II disampaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat digunakan di 3 Bidang, antara lain : Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Bidang Kesehatan dan
Bidang Penegakan Hukum.

Pada Pasal 5 Bagian 2 Paragraf 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No : 215/PMK.07/2021 Kegiatan di Bidang Kesejahteraan Masyarakat meliputi : Pemberian Bantuan Peningkatan Keterampilan Kerja. “Pada Kegiatan Kesejahteraan Masyarakat dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja yang dalam pelaksanaannya berupa, Pelatihan Kerja bagi pencari kerja
Bantuan melalui BPJS Ketenaga Kerjaan, ” jelas Zainal sapaan akrabnya Kabag Perekonomian & Sumber Daya Alam Setkab Bangkalan ini.

Dijelaskan Zainal, pada Pasal 10 Bagian 2 Paragraf  3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 215/PMK.07/2021 Kegiatan di Bidang Kesehatan meliputi, Pembinaan Lingkungan Sosial untuk mendukung Bidang Kesehatan
Penyediaan /Peningkatan/Pemeliharaan Sarana Prasarana Kesehatan Pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Pada Kegiatan bidang Kesehatan kata Zainal, OPD yang Melaksanakan adalah :
Dinas Kesehatan dan  BRSUD Syarifah  Ambami Rato Ebu (Syamrabu). “Kegiatan di bidang Kesehatan ini berupa Pengadaan alat-alat Kesehatan, Pemeliharaan/pengadaan fasilitas pendukung dalam Pelayanan Kesehatan, pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah melalui program UHC, ” terangya.

Ditambahkan Zainal, sedangkan pada Pasal 6 Bagian 2 Paragraf  2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 215/PMK.07/2021 Kegiatan di Bidang Penegakan Hukum meliputi :Sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai, Pemberantasan Barang Kena cukai Ilegal danPengumpulan Informasi Barang Kena Cukai Ilegal.

“Kegiatan Penegakan Hukum dilaksanakan oleh SATPOL PP yang bekerja sama dengan Bea Cukai Madura yang dan Aparat Penegak Hukum, yang bentuk kegiatannya berupa
Sosialisasi kepada Masyarakat, melakukan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dan Pengumpulan Informasi Lokasi Penjualan/Produksi Barang Kena Cukai Ilegal, ” tuturnya.

Sedangkan  pada Bab III Bagian 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 215/PMK.07/2021, Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan DBHCHT yang memiliki tugas :Membentuk Tim Koordinasi Bersama Pihak terkait yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Penyusunan Rencana Kerja Penganggaran yang diusulkan oleh OPD Pelaksana dan di Asistensi Oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Kita mengevaluasi Hasil Kegiatan DBHCHT
Menyampaikan Laporan Kegiatan Kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pemantauan dan Evaluasi dilaksanakan Oleh Bagian Perekonomian & Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan dan sekaligus menjadi Sekretariat DBHCHT di Kabupaten Bangkalan, ” pungkasnya. (min/shb)