HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Jadi Budak Sabu, Dua Pemuda Di Bangkalan Ditangkap Polisi

kedua tersangka

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Gara-gara menjadi budak sabu-sabu, dua orang pemuda di kabupaten bangkalan ditangkap polisi. Kedua pemuda itu adalah AN (25) warga dusun Guwah desa Macajah Kecamatan Tanjungbumi Kabupaten  Bangkalan dan AS (23) warga kampung Laok Lorong Desa Kampao Kecamatan Blega kabupaten bangkalan. Kedua budak Sabu itu ditangkap ditempat berbeda. “Kedua tersangka  ini membeli barang untuk pakai sendiri,” kata Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bahrudi, Ahad (09/02/2020)

Dkatakan Bahrudi, tersangka  AN ditangkap di rumahnya Rusmiyeh di desa Guwa desa Macajah kecamatan Tanjung Bumi, sedangka tersangka AS ditangkap di Jalan raya kampung. Berek Embong Desa Gigir Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan. “Kedua tersangka ditangkap diempat berbeda,” jelas Bahrudi.

Dijelaskan Bahrudi, kronologi penangkapan AN berawal adanya .informasi dari masyarakat , bahwa di Rumah Rusmiyeh di dusun Guwah desa Macajah Kecamatan Tanjungbumi sering di gunakan sebagai tempat pesta sabu-sabu. “Setelah mendapat informasi itu polisi langsung melakukan penggerebekan dan petugas mendapatkan barang bukti sabu berada didalam kamar tersangka,” terangnya.

Selanjutnya kata Bahrudi, petugas langsung membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Polsi untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Dari hasil pemeriksaan tersangka, dia mendapatkan barang itu membeli kepada MD yang saat masih DPO. Tersangka mengaku barang itu  untuk di pakai sendiri,” tuturnya. .

Ditambahkan Bahrudi, tersangka AS ditangkap di jalan raya kampung  Berek Embong Desa Gigir Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan. “Tersangka AS mengaku membeli sabu seharga Rp. 200. Ribu dari KS yang saat masih DPO dan sepulangnya sabu tersebut di simpan di dalam Hand Phone yang terbungkus kondom HP,” katanya..

Kedua tersangka ini kata Bahrudi, akan dijerat dengan  pasal 112 ayat (1) Yo 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009.  “Untuk ancaman hukumannya minimal  4 tahun penjara dan maksimal  12 tahun penjara,” pungkasnya. (hib/shb)