Jadi Penadah Ranmor, Warga Desa Tramok Diciduk Jajaran Unit Reskrim Polsek Kokop
Bangkalan,maduranewsmedia.com-Nasib apes menimpa Moh Ali (30) Dusun. Lenteng, Desa. Tramok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan. Pria yang biasa disapa Mattali ini diciduk jajaran unit Resrim Polsek Kokop karena diduga telah menjadi penadah sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2017 Nopol : BN 4354 VE yang diduga hasil pencurian. Dia ditangkap Jum,at (11/1/2019) sekitar pukul 08.15 WIB.
Informasi yang dihimpun dari bagian Humas :Polres Bangkalan menyebutkan, Pada hari Senin tanggal 02 Juli 2018 sekitar pukul 06.00 wib, sewaktu korban pulang dari pondok pesantren, korban Musleh (18) warga dusun. Sek gersek, desa. Mandung, Kecamatan Kokop, kabupaten Bangkalan terkejut, sepeda motor miliknya yang diparkir di dalam rumah sudah tidak ada atau hilang. Melihat sepeda motornya raib, Musleh kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepala desa Mandung, Abd Kholiq.
Setelah menerima laporan dari warganya itu, kepala desa mandung kemudian menghubungi temannya Sudi, kepada Sudi, Abd Kholiq berpesan kepada apabila ada orang yang menjual sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna merah putih tolong dibeli dan diamankan. “Sepeda motor honda milik warga saya yang hilang, kalau ada orang menjual tolong dibeli ya,” kata Abd Kholiq kepada Sudi.
Selang beberapa hari kemudian, Sudi menghubungi kepala desa Mandung Abd Kholiq dan mengabarkan bahwa Mattali menawarkan sepeda motor mirip dengan ciri ciri yang disebutkan Abd Kholiq, kemudian Sudi membeli sepeda tersebut seharga Rp.5,3 juta. Pada saat Sudi membeli sepeda motor itu disaksikan H.Abdulloh.
Pada keesokan harinya, kepala desa Mandung Abd Kholiq mendatangi Sudi dan mengecek sepeda motor yang telah dibelinya dari Mattali, setelah dicek nomer rangka dan nomer mesinnya ternyata benar bahwa sepeda motor yang dibeli Sudi dari Mattali itu adalah milik Musleh. kemudian Abd Kholiq mengganti uang milik Sudi sebesar Rp.5,3 juta dan membawa sepeda motor milik Musleh tersebut.
Pada hari Jumat (11/1/2019) sekitar pukul 08.15 Wib, Unit Reskrim Polsek kokop telah mengamankan tersangka Moh Ali yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pemufakatan jahat (penadah) satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2017 Nopol : BN 4354 VE. “Modusnya, tersangka menjual sepeda motor yang diduga hasil kejahatan,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kasubag Humas, AKP Wiji Santoso, Sabtu (12/01/2019).
Dalam kasus penadahan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih tahun 2017 nopol: BN 4354 VE yang dijual seharga Rp.5,3 juta ini tersangka akan dijerat dengan pasal 363 Subs. 480 KUHPidana. (hib/shb)