Kadisdik Bangkalan Tegaskan Pembelanjaan Uang Negara, BOP dan BOS Oleh Pengelola Satuan Pendidikan Harus Sesuai Juknis
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, H bambang Budi Mustika meminta kepada Pengelala Satuan Pendidikan mulai dari tingkat PAUD, TK, SD dan SMP untuk selalu berpatokan kepada Juklak dan Juknis dalam membelajankan uang negara seperti Bantuan Operasional Penyelengaraan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Jadi semua pembelajaan yang mengunakan uang negara itu sekarang harus melalaui E-Katalog, walaupun di Dinas pendidikan sendiri harus melalui e- katalog, jika tidak ada di e-katalog baru kita bisa membeli keluar,” kata Bambang sapaan akrabnya Kadisdik Bangkalan ini, Selasa (27/07/2021).
Untuk pembelanjaan yang dilakukan oleh pengelola Pendidikan anak usian dini (PAUD) melalui BOP, serta pembelajaan SD dan SMP melalui dana BOS itu menggunakan Sistem Informasi pengadaan di Sekolah (Siplah). “Simplah ini aplikasi yang digunakan katalog-nya untuk belanja sekolah,” terang Bambang.
Dalam penerapan dilapangan, pembelajaan dengan menggunakan e-katalog ini menimbulkan multi tafsir. “Nah disitu banyak multi tafsir, kok belanja diatur, loh masalahnya kalau masih ada di Siplah harus belanja ke Siplah tidak boleh belanja keluar karena sudah diatur dalam juknis, jadi semua pembelanjaan uang negara harus sesuai juknis, bukan hanya BOP PAUD saja, dana BOS-pun sama harus belanja ke Siplah tidak boleh belanja keluar, karena memang di Siplah keuntungan dari penyedia ditekan oleh pemerintah, dan harganya lebih murah” tuturnya.
Saat ini kata Bambang, masih banya pengelola satuan pendidikan yang belum memhami adanya pembelajaan uang negara dengan menggunakan apolikasi ini. “Rata-rata kita memang SDM-nya kurang paham, orang yang mengerti siplah saja kadang masih kesulitan, oleh sebab itu peran dari Penilik ini bisa membantu mereka yang kesulitan itu supaya difasilitasi dan dibantu. bisa dikumpulkan di kecamatan masing-masing bagaimana caranya untuk berbelanja ke Siplah,” katanya.
Penilik dan Koorwil bisa mendatangkan langsung penyedia barang yang CV atau PT-nya suda ada di dalam Siplah. “Peran Penilik dan Koorwil bisa memfasilitasi, ayo kalau belanja saya undang langsung beberapa penyedianya silahkan kalau mau berbelanja langsung ke penyedia-nya, silahkan saudara belanja langsung ke penyedianya, nanti bisa langsung meng-klik barang yanag dibeli setelah diklik barang akan datang dan dibayar, pembayarannya-pu melalui transfer,”
Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Bangkalan ini mengharapkan agar supaya pengelola satuan pendidikan dalam membelanjakan uang negara sesuai dengan Juklak dan Juknis. “Harapan saya teman teman semua pengelola satuan pendidikan baik PAUD, SD, SMP ikuti juknis yang berlaku ketentuannya bagaimana dan harus memenuhi apa saja,” ujarnya
Sementara itu, Kabid Pendidikan Anak usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan kabupaten Bangkalan, Hj Soelistijawati mengatakan, bahwa pembelanjaan BOP sudah sesuai dengan Juklak dan Juknis. “Insya Allah pembelanjaan BOP sesuai dengan juknis karena kita sudah melakukan sosialisasi kepada lembaga penerima, dan kita sudah mengundang PKG, IGTKI, Hompaudi dan koordoperator,”pungkasnya. (min/shb)