Kapolda Jatim Rilis Langsung Ungkap Kasus Percobaan Pembunuhan Mengunakan Senjata Api Terhadap Teknisi Instalasi Jaringan Wifi
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta bersama PJU Polda Jatim dan Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino menunjukkan barang bukti
Bangkalan,maduranewsedia.com- Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta merilis langsung kasus Percobaan Pembunuhan seorang Teknisi Instalasi Jaringan Wifi yang menggunakan senjata api. akibat kasus percobaan pembunuhan itu, korban Edvan Setiawan, (39) warga Dukuh pakis Kodya Surabaya mengalami luka tembak di bagian. peristiwa penembakan itu terjadi di area sekitar pintu masuk perumahan Kailash desa Sukolilo Timur, Kecamatan Labang, kabupaten Bangkalan pada hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2021 sekira pukul 21.45 wib. “Motif sementara, karena tersangka sakit hati terhadap korban sebab diketahui korban telah telah berhubungan dengan isteri tersangka, ada hubungan asmara,” kata Nico sapaan akrabnya Kapolda Jatim saat rilis kasus di Mapolres Bangkalan, Kamis (12/08/2021)
Dalam kasus percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata api ini, tim gabungan Subdit III jatanras ditreskrimum dan sat reskrim polres bangkalan berhasil menangkap pelakunya. “Ada 3 orang tersangka yang telah kita amankan, yang pertama yaitu inisial S, (33) Teknisi Instalasi jaringan wifi, warga Sawahan, Kota Surabaya. Peran sebagai Pelaku utama yang melakukan penembakan, yang kedua inisial D, (34) teknisi Instalasi jaringan wifi warga Dukuh Pakis, Kota Surabaya. Perannya membantu memutuskan kabel wifi disekitar lokasi penembakan yang telah ditentukan agar Korban dapat dieksekusi di lokasi tersebut dan yang ketiga inisila F (35) Teknisi Instalasi jaringan wifi warga Kelurahan Keraton Kabupaten. Bangkalan. Peran dia membantu mencari informasi keberadaan korban dan menunjukkan lokasi keberadaan korban pada saat kejadian,” jelasnya.
Selain 3 orang tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang Bukti antara lain; 1 pucuk senjata api rakitan model revolver warna silver (krom),7 buah butir peluru kaliber 38, 1 buah proyektil yang diamankan dari TKP, 1 buah proyektil yang diangkat dari badan korban, 1 potong kaos yang bekas tembakan,1 potong rompi warna biru dongker, 1 unit sepeda motor honda vario warna hitam,1 buah helm warna hitam dan 1 unit HP merk realme warna hijau.
Dalam kasus tindak Pidana Percobaan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu dengan menggunakan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHP dan pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat RI No 12 tahun 1951 atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. “Ancaman hukumannya penjara se umur hidup atau hukuman mati,” jelas Nico
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta memberikan apresiasi kepada jajaran Polres bangkalan yang telah berhasil mengungkap kasus percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata api. “Kami mengapresiasi kepada jajaran Polres Bangkalan dan tim yang dengan cepat mengunkap kasus ini,” pungkasnya. (min/shb)