Kasus Raskin Tahun 2012 Berlanjut, Kades dan Mantan Pegawai Bulog Ditahan
Pamekasan, Maduranewsmedia.com – Setelah selama 4 tahun kasus hukumnya tak kunjung jelas, akhirnya Senin (22/2/2016) Polres Pamekasan menahan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi raskin di desa Pademawu yang terjadi pada tahun 2012. Tiga orang tersangka yang ditahan itu adalah MG (50) Kepala Desa Pademawu Timur kecamatan pademawu Pamekasan. M (55) mantan Korlap Bulog Subdivre XII Madura dan HN mantan Satuan Kerja Bulog Sub Divre XII Madura.
Ketiga tersangka itu ditahan karena diduga telah bekerjasama dalam kasus korupsi raskin pada tahun 2012 di Desa Pademawu Timur Kecamatan Pademawu yang merugikan negara hingga Rp 190 juta.
Kapolres Pamekasan, AKBP. Sungeng Montaha melalui Kasubag Humas, AKP Osa Maliki ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersangka kasus korupsi raskin tersebut. “Ke-tiga tersangka Ini tidak tidak ditangkap, namun pada saat pemanggilan kedua langsung ditahan penyidik, karena bukti sudah cukup maka ketiga tersangka langsung kami tahan” kata Osa Maliki
Dikatakan Osam Maliki, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka akan di jerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI No. 31 tahun 1999 junto UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancamannya kurungan minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (rhm/shb)