HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Kasus Sengketa Tanah Di Desa Banyuates Berlanjut

Sampang, Maduranewsmedia.com – Kasus Sengketa Tanah di desa Banyuates kecamatan Banyuates kabupaten Sampang yang terjadi beberapa tahun silam terus berlanjut. Kamis (28/1/2016) Satro (50)warga Desa Banyuates melaporkan balik pelapor yang menyeret dirinya ke penjara selama tiga bulan.

Setelah divonis Pengadilan Negeri setempat. Satro bersama kuasa hukumnya melaporkan Sudiono Sukardi (45) yang merupakan tetangganya sendiri dengan dugaan pemalsuan sertifikat tanah. Laporan tersebut berawal dari adanya dugaan kepemilikan sertifikat palsu atas tanah yang diklaim dimiliki oleh Satro. Sebab sebelumnya Satro tidak merasa menjual tanahnya kepada siapapun. Namun tanah yang disengketakan tersebut pernah dijadikan jaminan oleh Satro atas hutangnya kepada Sudiono Sukardi. Sehingga kemarin Satro melaporkannya atas tanah yang disertifikat oleh terlapor tanpa sepengetahuan dirinya.

Satro melalui kuasa hukumnya, Nur Kholis SH, mengatakan, kedatangannya ke Mapolres Sampang untuk mempertanyakan tindak lanjut pelapor kasus tanah di desa Banyuates, karena klainnya sudah melapor. Kasus ini ke polda Jatim dan di limpahkan ke polres Sampang.

Dikatakan Nur Kholis, terlapor Sudiono diduga telah membuat sertifikat tanpa persetujuan pemilik tanah. Sementara pelapor tidak pernah merasa menjualnya. ”Satro memang punya hutang dulu, dan tanah ini dijadikan jaminan bukan untuk membayar hutang,” kata Nur Kholis

Namun kata Nur Kholis, ternyata terlapor sudah mempunyai akte jual beli (AJB) tanah. Sehingga Satro memperkarakan adanya pengambilan tanah yang dinilai sepihak tersebut. Selain itu, diduga ada sertifikat ganda dalam kepelikan tanah tersebut. Sebab Satro dan Sudiono Sukardi sama-sama memiliki sertifikat.

Kapolres Sampang, melalui kasat reskrim AKP Hari Siswo mengatakan, sengketa ini sudah lama dan di tindak lanjuti bahkan sampai ada yang dipidanakan. “Misalkan kasus ini ada bukti- bukti yang jelas dari pemasalahan ini maka baru pihak polres siap membuka lagi dan akan menyidik kembali kasus tersebut,” Kata Hari Siswo.

Sementara itu, kuasa hukum, Satro, Nur Kholis setelah mendatangi Polres Sampang juga mendatangi kantor pertanahan di kabupaten setempat untuk mengecek akte tanah asli atau tidak. “Apa bila nantinya ada bukti baru maka kami akan datang lagi ke polres agar membuka kembali kasus sengketa tanah ini,” tutur Nur Kholis.

Seperti diketahui, sebelumnya Satro ditahan selama 3 tahun dan dijerat dengan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Sebab Satro terbukti melakukan perusakan sejumlah pohon jati yang diakui berada diatas tanah sengketa tersebut. Satro dilaporkan oleh Sudiono dengan tuduhan melakukan pengrusakan terhadap hak miliknya. Sehingga Satro divonis tiga bulan oleh Pengadilan Negeri Sampang. (rhm/shb)

sastro bersama kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang

sastro bersama kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang