Kebocoran APBD Tahun 2014 Makan Korban, Kejaksaan Akhirnya Menahan Mantan Kabag Umum Pemkab Bangkalan
Bangkalan, maduranewsmedia.com– Dugaan kebocoran APBD kabupaten bangkalan tahun 2014 makan korban. Kejaksaan Negeri Bangkalan, akhirnya menahan mantan kabag umum pemkab Bangkalan, BH. Pejabat yang saat ini menjabat sebagai Kabag Administrasi umum pemkab Bangkalan itu ditahan setelah pihak menjalani pemeriksaan selama 3 jam.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri bangkalan, Hisyam, SH menjelaskan, tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD tahun 2014 sebesar Rp 3,2 Milyar. “Tersangka BH telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kabag Umum pemkab Bangkalan dengan cara me-mark-up data pembelian barang dan jasa termasuk pengadaan makanan dan minuman selama tahun 2014,” kata Hisyam, Rabu (20/07/2016).
Selain itu kata Hisyam, tersangka juga diduga melakukan pemalsuan kwitansi pembelian shingga uang yang harus dibelanjakan membengka. “Karena terbukti sudah melakukan korupsi tersangka kita tahan dan kita titipkan ke rutan kelas 2 B bangkalan,” kata Hisyam.
Ditambahkan Hisyam, Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (hib/shb)