Kejaksaan Negeri Bangkalan Tetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Di Kawasan Kaki Jembatan Suramadu Sisi Madura
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Kejaksaan Negeri Bangkalan menetapkan tersangka kasus pengadaan tanah di kaki jembatan Suramadu sisi Madura. “Bahwa pada tanggal 13 juli 2023 telah ditetapkan tersangka berisial NG dan MS dalam kasus pidana korupsi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, ” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Dr. Fahmi, SH., M.H di sela-sela konferensi pers capaian kinerja Kejaksaan Negeri Bangkalan bulan Januari sampai juli 2023, Kamis (20/07/2023).
Dikatakan dia, tersangka dalam kasus tersebut statusnya pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) “ASN tersebut berinisial NG dan MS pensiunan ASN perannya sebagai pejabat yang melakukan pengadaan lahan, Kerugian negara dari kasus Tipikor pembangunan kawasan kaki Jembatan Suramadu sisi Madura ini mencapai Rp1,2 , miliar.”Jelasnya Fahmi
Dijelaskan Fahmi, kejaksaan sudah melakukan penahanan 2 tersangka tersebut, salah satu tersangka sakit terpaksa pihaknya menetapkan sebagai tahanan kota. “Kasus ini kami mendapatkan laporan sejak akhir tahun 2022 dan kami mulai melakukan penyelidikan sejak Februari 2023, kini ada yang berstatus sebagai tahanan di rutan dan satunya lagi menjadi tahanan kota karena sedang sakit, ” terangnya
Ditambahkan Fahmi, Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis,”kasus Tipikor pembangunan kawasan kaki Jembatan Suramadu sisi Madura masih kami akan terus kami kembangkan, Namun untuk kedua tersangka ini, sudah dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ” tuturnya.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Himawan Harianto, SH menjelaskan, total keseluruhan Kasus yang ditangani kejaksaan negeri sebanyak 198 kasus. “Selain kasus pengadaan tanah kami juga menangani kasus narkotika sebanyak 64 kasus, kemudian disusul kasus pencurian sebanyak 44 kasus,Total keseluruhan kasus yang tangani bidang Pidum Kejari Bangkalan yakni 198 perkara per Juni 2023,” pungkasnya (edi/shb).