Keterbukaan Informasi Di Bangkalan Minim
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Ruang untuk mendapatkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di kabupaten bangkalan masih minim. pasalnya, hingga pada tahun 2017 ini saja, sudah ada 13 sengketa informasi yang masuk ke meja Komisi Informasi (KI) Bangkalan.
Ketua Komisi Informasi Bangkalan, Yunus Mansur Yasin mengatakan, meskipun Keterbukaan informasi telah di atur berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, namun faktanya keterbukaan informasi di bangkalan masih sangat rendah.
“Keterbukaan informasi di bangkalan masih minim mas, Padahal sudah di atur-atur dalam undang-undang,”ujar pria yang akrab disapa Yunus tersebut. Rabu (31/05/2017)
Di jelaskan Yunus, dari Januari hingga penghujung Mei 2017 terdapat 13 sengketa informasi yang masuk ke KI bangkalan, sedangkan hanya satu yang masih sedang di proses, “Selama januari hingga Mie 2017 ada 13 sengketa informasi yang masuk, dan masih satu yang sedang di proses” jelasnya
Sementara itu Sekretaris Komisi A DPRD bangkalan, Mahmudi, mengharapkan semua badan publik untuk tidak mempersulit pemohon informasi, “Badan publik jangan mempersulit orang yang ingin memperoleh data publik, kan Sudah ada undang-undangnya,” kata Politisi Partai Hanura ini dihubungi melalui telepon selulernya. (jpr/shb)