Kost-Kostan Di Kabupaten Bangkalan Banyak Yang Tak Kantongi Ijin
Bangkalan, maduranewsmedia.com-Saat ini masih banyak kost kostan di kabupten Bangkalan yang masih belum mengantongi ijin. Dari data yang dihimpun dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Bangkalan dari tahun 2012 sampai 2021 kost-Kostan yang memiliki ijin hanya 59 Kost. Kostan. “Data ini sebelum masuk ke online Single Submission atau Perijinan Online Terpadu (OSS).” kata Kadis DPMPTSP Bangkalan Rizal Morris melalui Kabid Pengembangan dan Promosi Penanaman Modal, Muhammad Yudistira, Rabu (03/03/2022)
Dikatakan Yudistira untuk bangunan kost yang tidak memiliki izin, maka berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2010, pemiliknya akan diberi teguran sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 21 hari sehingga pemilik usaha penginapan untuk menyelesaikan administrasi.
“Jika pemilik usaha itu tidak mengindahkan maka ranahnya kita kembali ke Satpol-PP selaku Penegak perda untuk melakukan penindakan,” jelas Yudis sapaa akrabnya Kabid Pengembangan dan Promosi Penanaman Modal, DPMPTSP Bangkalan ini.
Dijelaska Yudis, ijin untum mendirikan Bangunan (IMB) kost tersebut tidak ada batas minimum dari jumlah kamar, sehingga bangunan yang dijadikan usaha seperti (Penginapan) harus memiliki izin.
“Untuk ijin tidak ada batas minimun yang penting harus ada bangunannya maka harus memiliki ijin,” Pungkasnya. (sdi/shb)