Kurangi Tingkat Kerusakan Jalan Kabupaten Dinas PUPR Bangkalan Lakukan Pemeliharaan Rutin Dan Pemeliharaan Berkala
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) kabupaten Bangkalan melakukan pemeliharaan rutin jalan kabupaten. “Pemeliharaan rutin jalan kabupaten yang kita lakukan bersifat tambal sulam,” kata Kepala Dinas PUPR Bangkalan, Wildan Julianto melalui Kabid Bina Marga, Guntur Setiawan, Senin (28/03/2022).
Dikatakan dia, pemeliharaan rutin jalan kabupaten itu dilakukan di 5 wilayah dengan yaitu wilayah perkotaan, wilayah Utara, wilayah Selatan, Wilayah Tmur dan wilayah barat. “Untuk pemeliharaan rutin jalan kabupaten ini masing masing wilayah kita alokasikan anggaran Rp 185 juta,” jelas Guntur sapaan akarabnya Kabid Bina Marga Dinas PUPR Bangkalan ini.
Dijelaskan Guntur, pemeliharaan rutin jalan kabupaten ini dilakukan untuk mengurangi tingkat kerusakan jalan. “Ya setidaknya dengan pemeliharaan rutin bersifat tambal sulam ini bisa mengurangi tingkat kerusakan,” terangnya.
Selain melakukan pemeliharaan rutin yang bersifat tambal sulam di 5 wilayah, untuk mengurangi tingkat kerusakan jalan kabupaten ini, Dinas PUPR juga melakukan pemeliharaan berkala atau lapis ulang. “Untuk pemeliharaan berkala ini ada 4 titik di wilayah perkotaan,” tuturnya.
Ditambahkan Guntur, pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala ini dilakukan karena ada pengaduan dari masyarakat. ”Pemeliharaan rutin dan pememeliharaan berkalan kita lakukan karena ada pengaduan daru masyarakat dan perintah pak bupati ketika melakukan kunjungan ke daerah ada jalan rusak pak bupati langsung memerintahkan untuk dilakukan perbaikan,” katanya.
Untuk jalan kabupaten yang rusak parah kata Guntur, PUPR akan melakukan Peningkatan jalan kabupaten. “Pada tahun 2022 ini ada 15 lokasi yang tersebar 18 kecamatan, dan yang kita sediaakan untuk peningkatan jalan kabupaten ini sebesar Rp 34 Milyar dan saat ini masih dalam proses lelang. insya Alllah nanti bulan Mei hingga Juni sudah mulai dilakukan pengerjaanya,” pungkas Guntur. (min/shb)