Lapak dan Bilik Sabu Di Dusun Moragung Sangra Agung Dimusnahkan
Bangkalan, maduranewsmedia.com– Jajaran resnarkoba polres Bangkalan memusnahkan Lapak yang dibuat berjualan SS dan 4 bilik sabu yang digunakan untuk pesta SS di Dusun Moragung desa Sangra Agung kecamatan Socah kabupaten bangkalan. Pada saat memusnahkan bilik sabu yang ada di belakang rumah bandar SS AD (40), polisi menemukan pipet yang baru saja digunakan, namun pemakainya sudah duluan kabur sebelum polisi melakukan pengrusakan bilik tersebut. Saat ini polisi menetapkan bandar SS AD (40) warga Dusun Moragung sebagai Daftra Pencairian Orang (DPO).
Kasatnarkoba Polres Bangkalan, AKP Rusland Hidayat menjelaskan, pemusnahan dan pengrusakan bilik sabu itu merupakan hasil pengebangan tersangka yang ditangkap kemarin saat pesta sabu di tempat tersebut. “Kemarin kita berasil menagkap 4 orang yang tengah pesta SS di temat ini, dari pengembangan 4 orang tersangka lalu kit alakukan pemusnahan Bilik. Bilik ini dimusnahkan agar supaya tidak di ditempati lagi,” kata Rusland Hidayat, Senin (15/08/2016)
Dikatakan Ruslan Hidayat, ke empat orang yang ditangkap saat pesta sabu di bilik sabu itu adalah seorang perempuan SM (51) warga Surabaya, IF (30) warga surabaya, PT (40) warga jombang dan AS (41) warga surabaya. “Pada saat peangkapan, bandarnya AD melarikan dari dan sudah kita tetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
Lebih lanjut Rusland Hidayat menjelaskan,. Pemilik 4 bilik yang merupakan bandara narkoba ini berhasil melarikan diri setelah meneriaki aparat maling. “Kami diteriki maling, hingga watrga di kampung ini keluar semua membawa senjata tajam. Setelah diberi tahu warga akhirnya tahu kalau ada penggeberakan narkoba,” pungkasnya. (hib/shb)