Masyarakat Keluhkan Parkir Liar Truk Angkutan Barang Di Lapangan Kerapan Sapi RP Moh Noer
Bangkalan.maduranewsmedia.com- Masyarakat mengeluhkan adanya parkir liar truk angkutan di jalan raya Skep tepatnya di depan lapangan kerap sapi Raden Panji (RP) Moh Noer di kelurahan Bancaran kecamatan kota kabupaten Bangkalan. Sebab adanya parkir liar truk angkutan barang itu kerap kali menjadi penyebab terjadinya kecalakaan lalu lintas di kawasan jalan tersebut.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Moawi Arifin yang dikonfirmasi melalui Kabid Lalu Lintas, Ariek Moein mengatakan, pihak sudah melakukan pengaturan parkir truk angkutan barang tersebut “Sudah beberapa bulan terakhir ini kami telah mengatur kendaraan angkutan barang yang parkir di bahu jalan di depan lapangan kerapan sapi RP Moh Noer itu,” kata Ariek Moein jumat (15/11/2019).
Selain itu kata Ariek Moein, Dishub kabupaten banagkalan juga telah berencana akan memasang rambu larangan parkir di jalan tersebut. “Aslinya dishub kabupaten mau memasang rambu dijalan itu, akan tetapi jalan di depan stadion kerapan sapi.itu bukan wewenang kita, tapi wewenang dari dinas perhubungan provinsi Jatim, karena jalan itu merupakan jalan Nasional bukan jalan kabupaten,” jelas Ariek panggilan akrabnya Kabid lalu Lintas itu..
Dijelaskan Ariek, petugas Dishub kabupaten juga telah mengatur dengan tegas para sopir truk angkutan barang agar supaya tidak memarkir truknya di bahu jalan dari pukul 19:00 WIB sampai pukul 08:00 WIB. “Ya selebihnya diatas jam itu diperbolehkan asal tidak parkir yang ada rambu larangan parkir dan tidak menggangu ketertiban lalu lintas,”terangnya.
ditambahkan dia ” terkait truk angkutan baranag yang parkir di jalan depan lapangan kerapan sapi RP moh Noer, Dishub bangkalan telah memberikan solusi kepada para sopir truk untuk memarkir truknya di terminal Bancaran dan di lapangan dinas perhubungan kabupaten Bangkalan. “Tapi mereka tidak mau dengan alasan jauh dari jangkauan. kebanyakan yang parkir di depan lapangan kerapan sapi sekep itu bukan kendaraan dari Bangkalan melainkan kendaraan dari luar kota,” tuturnya.
Bahkan kata petugas dishub telah bertindak tegas dengan melakukan penggembosan, penderekan. “Namun kita masih dalam proses pembuatan aturan atau payung hukumnya. karena di Perda no. 8 tahun 2015 telah ditetapkan bahwa melakukan pemindahan kendaraan yang melanggar peraturan rambu lalu lintas, namun dalam peraturan itu tidak dijelaskan spesifikasinya sehingga kami masih dalam proses membuat payung hukumnya. dan kami aslinya mau melakukan pemindahan kendaraan sesuai perda akan tetapi kami terhambat di sarananya,” katanya
Dishub bangkalan mengharapkan agar supaya para supir truk angkutan barang yang memarkir kendaraannya di bahu jalan supaya tidak terjadi lagi laka lantas. dan selanjutnya semoga ada pertimbangan payung hukum terkait rambu lalulintas di jalan raya depan lapangan kerapan sapi RP Moh Noer itu. (ver/shb).