HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Masyarakat Minta Agar BPD Yang Enggan membentuk P2KD Di Beri Sanksi Hukum

Warga desa Mangga'an  saat heraing dengan Komisi A DPRD Bangkalan
Warga desa Mangga’an saat heraing dengan Komisi A DPRD Bangkalan

Bangkalan, Maduranewsmedia.com –  mendekati pelaksanaan pelaksanaan pilkades serentak tampaknya semakin. Banyak desa di kabupaten bangkalan yang mengadukan masalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang enggan membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD). Setelah Desa Alas Rajeh dan Kajjan mengadu ke Komisi A DPRD Bangkalan, Senin (21/03/2016) giliran warga Desa Mangga,an kecamatan Modung, mengadu persoalan yang sama ke komisi A.

Marsaid salah seorang tokoh pemuda desa mangga,an mengatakan, kedtangannya ke komisi A DPRD Bangkalan ini untuk mengadukan maslah BPD yang  tidak mau membentuk   P2KD dengan alasan yang tidak jelas. “Di desa kami itu sangat sulit BPD untuk membentuk P2KD, kita sudah ke pak Camat untuk  ikut mendorong agar BPD segera  membentuk P2KD,” kata Marsaid di hadapan anggota komisi A DPRD Bangkalan.

Marsaid menilai adanya BPD yang tidak mau membentuk P2KD ini sama halnya dengan meremehkan undang-undang dan sama saja melecehkan negara. “Kami harap BPD yang tidak membentuk P2KD ini diberi sangsi karena mereka melecehkan undang-undang,” terang Marsaid

Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan, Mahmudi, mengatakan, pihaknya tetap akan menampung setiap aspirasi yang masuk ke komisi-nya “Tetap kami akan menampung, tidak hanya di desa Mangga,an saja yang kita prioritaskan, namun  banyak desa ada sekitar  142 akan kita prioritaskan semua agar supaya  pada bulan oktober bisa mengikuti pilkades serentak tahap II,” jelasnya.

Dikatakan Mahmudi, sampai saat ini dari 142 desa yang akan mengikuti pilkades serentak tahap II nanti baru 38 desa yang telah membentuk P2KD.   “Harapan saya semua  harus legowo, dan semua masyrakat bisa mensukseskan pilkades serentak tahap ini,” pungkasnya.(hib/shb)