Motif Pembunuhan Warga Kokop Ternyata Berlatar Belakang Asmara
Bangkalan.maduranewsmedia.com– Jajaran Reskrim polres Bangkalan berhasil menangkap pelaku pembunuhan Rahmat (30) warga Dusun Dumargah Desa Kokop kecamatan Kokop Kabupaten bangkalan yang mayatnya ditemukan di jalan desa Bumi anyar kecamatan Tanjung Bumi kabupaten Bangkalan. Pelaku pembunuhan itu adalah TKN (30) yang terhitung masih tetangga korban. Motif pembunuhan tersebut berlatar belakang asmara.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, pelaku nekad membunuh korban, karena sakit hati lantaran, korban berselingkuh dengan isteri pelaku. “Untuk sementara dari hasil penyidikan motif pembunuhan ini karena tersangka sakit hati. menurut keterangan tersangka, korban telah berselingkuh dengan istrnya,” kata Rama panggilan akrabnya Kapolres Bangkalan saat merilis kasus pembunuhan, di Mapolres Bangkalan, Jum,at (25/10/2019)
Dikatakan Rama, persoalan perselingkuhan antara korban dengan isteri tersangka itu terjadi sejak 2 tahun yang lalu, pada saat itu kasus perselingkuhan ini sudah di mediasi oleh tokoh masyrakat setempat agar supaya tidak sampai terjadi penganiayaan. “Setelah kasus perselingkuhannya dimediasi, si korban pergi merantau ke luar kota dan beberapa hari yang lalu si korban kembali ke kampung halamannya, karena masih tersimpan dendam pelaku kemudian mencari korban dan bertemu di TKP yaitu di jalan desa bumi kecamatan Tanjung Bumi, selanjutnya terjadilah pembunuhan ini,” jelas Rama.
Dijelaskan dia, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada pukul 14:00 WIB, dan pihaknya berhasil menangkap tersangka pada pukul 17:00 wib. Pada saat olah TKP diketahui identitas korban berasal dari kecamatan Kokop kemudian tim penyidik di lapangan melakukan penyelidikan di sekitar kecamatan Kokop, dan akhirnya penyidik berhasil mendapatkan identitas pelaku dengan bantuan dari tetangga dan tokoh masyarakat setempat. “Korban ini masih satu kampung dengan pelaku dan pelaku kami tangkap di rumah nya yaitu di kecamatan Kokop,” ujarnya
Ditambahkan Rama, tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP sub 388 yaitu pembunuhan secara berencana. “Untuk ancaman hukumannya Pasal 340 KUHP yaitu seumur hidup atau 20 tahun penjara,” katanya.
Kepada penyidik pelaku mengaku merasa puas setelah membunuh orang yang telah berselingkuh dengan isterinya itu. “Saya menyesal telah membunuhnya, saya membunuh dia karena saya masih sakit hati karena dia telah berselingkuh dengan istri saya,” kata TKN dengan membenamkan wajahnya.
TKN mengaku, dirinya tidak melihat secara langsung istrinya berselingkuh dengan korban dikarenakan dirinya sedang merantau ke Malaysia. “Saya mendapatkan kabar jika isteri saya berselingkuh dari sepupu istri saya, yang telah mengabarkan kepada saya,” pungkasnya. (ver/shb)