NU Bangkalan Minta Agar Paham Aswaja Di Masukkan Ke Dalam Draf Raperda Pendidikan
Bangkalan, Maduranewsmedia.com- Pengurus cabang Nahdhatul ulama (PCNU) kabupaten Bangkalan meminta kepada Badan Legislatif DPRD kabupaten Bangkalan agar paham ahlu sunna waljama,ah (Aswaja) di masukkan ke dalam Draf Raperda tentang penyelenggaraan Pendidikan. “Untuk memagari paham kita, paham ahlu sunna waljama,ah sebaiknya paham asawaja ini dimasukkan ke dalam pasal muatan lokal,” kata Wakil Rois PCNU bangkalan, KH Busro saat acara publik hearing raperda Inisiatif penyelenggaraan pendidikan di ruang Banggar DPRD bangkalan, Senin (07/12/2015).
Dikatakan KH Busro, sebab jika paham asawaja ini tidak dimasukkan kedalam raperda, pihaknya kuatir akan dimasuki oleh paham-paham yang lain misalnya paham syiah dan wahabi. “Jadi bagaimana caranya untuk mencari celah, bagaiman aswaja ini supaya masuk ke dalam draf raperda ini, sebelum di raperda ini didok saya berharap aspirasi warga NU ini bisa diakomodir dalam raperda Penyelenggaraan pendidikan ini,” katanya.
Ketua Baleg DPRD Bangkalan, Hariyanto mengatakan, pihaknya akan mengakomodir semua aspirasi dari masyarakat dalam pembahasan rapereda Penyelenggaraan pendidikan ini. “Kita akan mencari titik tengah, semua aspirasi akan kami tampung, dalam masalah ini Baleg akan bekerjasama dengan tokoh, marai kita kawal bersama rapaerda penyelengaraan pendidikan ini,” jelas Antok panggilan akrbanya Hariyanto.
Dikatakan Antok, memang dalam raperda inisiatif penyelenggaraan pendidikan di kabupaten Bangkalan ini, paham aswaja belum dimasukkan ke dalam draf raperda. “Kalau isinya sudah masuk, tapi nama asawaja ini tidak dimasukkan karena tujuannya dibuatkanya raperda ini sebagai payung hukum semua lapisan masyarakat,’ katanya.
Oleh seba itu kata Antok, sebelum raperda ini dirumuskan dan dan disyahkan menjadi perda, pihaknya meminta masukan kepada semua masyarakat di kabupaten bangkalan terkait dengan raperda penyelenggaraan pendidikan ini. “Tujuannya dibuat raerda ini ini untuk pemertaaan bantuan di bidang pendidikan sesuai dengan visi dan misi Bupati bangkalan. Dengan perda ini nantinya tidak ada lagi diskriminasi bantuan di dunia pendidikan,” pungkasnya. (hib/shb)