HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Nyuri Motor Tamu-nya Kiai, Pedagang Menyan Nyaris Babak Belur

Tersangka saat dikeler
Tersangka saat dikeler

Bangkalan, Maduranewsmedia.com– Maling motor yang satu ini termasuk maling yang nekad, MN (29) warga Jl KH Moh Toha Kelurahan Pengeranan  kecamatan kota kabupaten Bangkalan mencuri motor orang yang tengah bertamu ke rumahnya Kiai. Beruntung tersangka  sehari-hari berjualan Menyan ini tidak sampai di massa karena sudah ada aparat Kepolisian di tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kasat reskrim Polres Bangkalan, AKP Andi Purnomo ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Andi Purnomo, Kamis (19/11/2015).

Dijelaskan Andi Purnomo sore itu, H Hairuddin (46) warga  desa Sepulu kecamatan Sepuluh bertamu ke rumahnya KH Bir Ali di jalan KH Moh Kholil bangkalan. Pada saat pemilik kendaran ini meninggalkan motornya dengan kuncinya, sang tamu masuk ke dalam rumahnya sang Kiai. “Kunci motornya ngak diambil, dia masuk ke dalam rumah Ra Bir Ali itu,” terang Andi

Lebih lanjut Andi Purnomo menjelaskan, pada saat pemilik motor asyik ngobrol di dalam rumah, tiba-tiba MN langsung mengambil motor honda Beat warna putih itu. “Hond Beat Nopol M 4524 MN langsung dibawa kabur dan digadiakan kepada orang sebesar Rp 500 ribu. Sekarang kita masih mencari honda beat yang digadaikan itu,” katanya.

Ditambahkan Andi Purnomo, dari hasil uang kejahatan itu oleh tersangka diberikan kepada anaknya sebesar Rp 300 ribu, dibuat beli HP dan membeli dupa atau menyan Rp 52 ribu. “Tersangka ini sehari-harinya berjualan Menyan di pasar kasorjan kota Bangkalan,” tuturnya.

Untuk kasus pencurianini ombuh Andi, tersangka akan dijera dengan pasalnya 362 KUHP tentang pencurian dengan  ancaman hukuman  5 tahun penjara. (hib/shb).