Panwaskab Bangkalan Rekomendasikan KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang Di TPS 1 Desa Katol Barat
Bangkalan, maduranewsmedia.com– Panwaskab bangkalan merekomendasikan kepada KPU Bangkalan untuk untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 desa Katol Barat Kecamatan Geger kabupaten Bangkalan. “Berdasarkan hasil pengawasan jajaran Panwaslu Kabupaten Bangkalan, ditemukan pelanggaran di TPS 1 desa Katol Barat Kecamatan Geger pada Pemungutan Suara Pilkada Bupati/Wakil Bupati Bangkalan pada Rabu, 27 Juni 2018,” kata Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Bangkalan, Moch Masyhuri, Rabu (27/6/2018).
Dikatakan dia, temuan pelanggaran di TPS 1 Desa Katol Barat itu adalah surat suara yang sudah tercoblos oleh paslu tertentu. “Menindaklanjuti hal tersebut, Panwascam Geger setelah supervisi Panwaskab Bangkalan merekomendasikan kepada KPU Bangkalan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU),” jelas Mashuri.
Dijelaskan dia, rekomendasi pencoblosan suara ulang itu berdasarkan aturan yang telah ditentukan oleh Undang-undang. “Hal ini berdasar UU 10 tahun 2016 pasal 112 dan PKPU nomor 8 tahun 2018 pasal 58,” terangnya.
Untuk secara tehnis pelaksanaan PSU itu, Panwaskab Bangkalan menyerahkan kepada KPU Bangkalan. “Secara teknis pelaksanaannya, kami persilahkan KPU Bangkalan untuk sesegera mungkin menggelar PSU,” pungkasnya. (hib/shb)
.