HEADLINEKESEHATANPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Pastikan Hewan Kurban Sehat, Dinas Peternakan Bangkalan Keluarkan SKKHK

Kabid Kesmavet Disnak Bangkalan, Sumirah

Bangkalan,maduranewsmedia.com – Untuk memastikan hewan ternak yang akan dijadikan hewan kurban pada hari raya idul Adha 2023, Dinas Peternakan kabupaten Bangkalan mengeluarkan  Surat keterangan kesehatan hewan kurban (SKKHK). “SKKHK ini akan kami bagikan kepada lapak pedagang hewan dan masjid. Surat ini untuk mengantisipasi kemungkinan nanti ada temuan hewan kurban yang sakit atau ada gejala lainnya tinggal ngisi  di  kolom keterangan Bebas PMK dan Penyakit LSD, ” kata Kepala Dinas Peternakan kabupaten Bangkalan, Ahmad Hafid  melalui   Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet),drh Sumirah, Kamis (15/06/2023).

Dikatakan dia, dengan SKKHK ini hewan ternak yang terjangkit penyakit akan terpantau. “Jasi kami tidak hanya mencatat kondisi hewan-hewan kurban,  akan tetapi juga akan meminta kepada pedagang agar kambing ataupun sapi yang terindikasi PMK dan LSD untuk dipisah atau diisolasi,” jelas Ira sapaan akrabnya Kabid Kesmavet Dinas Peternakan kabupaten Bangkalan ini.

Dijelaskan Ira, pihaknya tidak perlu untuk melakukan sosialisasi, karena data tahun lalu masih ada. “Kami tidak perlu melakukan sosialisasi kartu kuning, karena setiap tahun ada data nya, Di wilayah kabupaten bangkalan datanya itu 13 pos mortem lengkap mulai dari dokter hewan dan tim pengamanan, ” terangnya.

Untuk pemeriksaan dan pengawasan hewan kurban kata Ira, akan dilakukan mulai hari Senin besok sampai hari raya Idul Adha. “Setelah hari raya SKKHK ini Surat sudah tidak berlaku lagi, dan kami akan memaksimalkan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan terhitung mulai tanggal 19 hingga 29 Juni 2023,” katanya.

Kabid Kesmavet Disnak Bangkalan ini mengharapkan, hewan ternak yang akan dijadikan hewan kurban pada tahun ini bebas dari wabah. “Semoga tahun sekarang hewan ternak sapi maupun kambing  terhindar dari penyakit dan semua hewan kurban aman dan bisa di konsumsi,” pungkasnya (edi/shb)