HEADLINEKESEHATANPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Pasukan Kuning Di Pamekasan Belum Terima gaji, Hanya Dapat Parsel

pasukan kuning
pasukan kuning

Pamekasan, maduranewsmedia.com- Petugas kebersihan atau pasukan kuning  di lingkungan dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikatarung) Kabupaten Pamekasan, selama bekerja belum pernah menerima Tunjungan Hari Raya (THR), mereka hanya menerima Parsel. Ironisnya,  gaji mereka bulan ini belum terbayarkan.

Salah seorang anggota pasukan Kuning,  Ar. Mengatakan, selam dirinya brekerja sebagai anggota pasukan kuning tidak pernah menerima  THR dari PU Cikatrung maupun dari PT Pancasona Lintang Kencana selaku pihak ketiga. “Belum pernah menerima THR, kami hanya mendapatkan Parsel,” kata Ar saat dikonfirmasi via telepon, Senin (27/6/216).

Dijelaskan Ar, tahun ini juga tidak bakal menerima THR, karena sudah ada pernyataan dari PT Pancasona Lintang Kencana. “Kami tidak tahu kenapa tidak dapat THR. Padahal perusahaan lainya memberikan THR kepada karyawannya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinsosnakertrans, Pamekasan, Ali Husni, mengatakan, buruh, pekerja atau tenaga yang bekerja wajib menerima THR, termasuk pekerja outsourcing yang bekerja di lingkungan Pemkab pamekasan.

Ali menegaskan, masyarakat yang bekerja di PT, perusa

haan wajib menerima THR. Menurutnya, hal itu  berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomer 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. “Tahun sebelumnya memang ada kasus pasukan kuning tak terima THR. Termasuk pekerja kebersiahan yang ada di RSUD,” kata  Ali Husni.

Semestinya, kata Ali Husni, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKP) yang memiliki tenaga pekerja outsourcing  seperti PU Cikatarung dan RSUD  menjadi contoh bagi perusaan lain untuk memenuhi hak karyawanya. “Pasukan kuning itu dikelola pihak ketiga atu PT dan itu wajib memberikan hak THR kepada karyawanya,” terangnya.

Ali Husni memperingatkan kepada PT yang memiliki tenaga kerja aktif untuk memberikan hak THR-nya kepada kepada pekerja. “Jika nanti terungkap tidak memberikan THR, maka kami akan berikan sanksi karena itu sudah sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala PU Cikatarung Pamekasan, Muharram dan Direktur PT  Pancasona Lintang Kencana M. Nurul Slamet Readi belum bisa dikonfirmasi, telapon yang bersangkutan bernada tidak aktif. (rhm/shb)