HEADLINEPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Pekan Ketiga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Bangkalan Terima Laporan Pelanggaran Kode Etik PPS Desa Lerpak

Bangkalan,maduranewsmedia.com – Memasuki pekan ketiga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu kabupaten Bangkalan menerima dua laporan dugaan penanganan pelanggaran, salah satunya adalah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPS Desa Lerpak Kecamatan Geger. “Untuk dugaan pelanggaran kode etik ini, kami sudah menindaklanjuti dengan merekomendasikan ke KPU Bangkalan, ” kata Ketua Bawaslu Bangkalan, Achmad Mustain Saleh, Sabtu (23/12/2023)

Dikatakan dia, data penanganan pelanggaran pekan ketiga pengawasan pemilu 2024 ini,  Bawaslu Bangkalan juga menerima laporan dugaan pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Sepulu. “Saat ini dalam proses penanganan pelanggaran di Panwascam Sepulu,” jelas Mustain sapaan akrabnya Ketua Bawaslu Bangkalan ini.

Ketua Bawaslu yang juga mantan Wartawan ini menjelaskan, pada pekan Ketiga pengawasan Kampanye Pemilu 2024 ini Bawaslu Bangkalan melakukan kegiatan Jumat bersih dengan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar PKPU dan Perda. “Ada 416 APK yang ditertibkan, ” terangnya.

Ditambahkan Mustain, kegiatan Jumat bersih ini akan dilakukan secara terus menerus salama masa kampanye pemilu
tahun 2024 berlangsung. “Pada Jumat bersih kemarin, kami dan jajaran pengawas se-Kabupaten Bangkalan telah menertibkan APK yang melanggar dan  kegiatan Jumat bersih ini akan kami lakukan sepanjang tahapan kampanye pemilu 2024,” tuturnya.

Bersih-bersih Alat Peraga Kampanye  yang melanggar ini kata Mustain, dilakukan. Bawaslu Bangkalan dan jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan Kelurahan/Desa yakni Panwascam di 18 kecamatan
dan Pengawas 281 kelurahan/desa secara rutin menggelar pada kegiatan jumat bersih dari APK yang melanggar. (rls/shb)