HEADLINEKESEHATANPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Pemkab Bangkalan Keluarkan SIKM Bagi Masyarakat Yang Mau Melintas Jembatan Suramadu Dan Penyeberangan Pelabuhan Kamal

Bupati Bangkalan, R Abd Latif Amin Imron saat memimpin rakoor

Bangkalan, maduranewsmedia.com- Masyarakat kabupaten Bangkalan yang yang setiap hari pulang-pergi Bangkalan-Surabaya (PP) seperti penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah  bisa bernafas lega. pasalnya pemkab Bangkalan mengeluarkan kebijakan mengeluarkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi mereka. “Terhitung mulai Hari Senin Tanggal 21 Juni 2021 (besok red) seluruh warga yang akan melintasi Suramadu maupun Pelabuhan Kamal akan diberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM),” kata humas satgas covid-19 kabupaten bangkalan, Agus Zain dalam press release-nya,  Ahad (20/06/ 2021).

Dikatakan dia, kebijakan SIKM itu dikeluarkan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Forkopimda Provinsi Jawa Timur bersama Forkopimda Kabupaten Bangkalan yang diselenggarakan pada Hari Sabtu (19/6/2021) di Reast Area BPWS Bangkalan tentang evaluasi pelaksanaan penyekatan di akses Suramadu maupun Pelabuhan Kamal. “SKIM ini demi kelancaran aktifitas warga masyarakat serta menghindari penumpukan akibat penyekatan,” jelas Agus sapaan akrabnya Humas Satgas Covid-19 Kabupaten Bangkalan ini.

Dijelaskan Agus, SIKM diutamakan bagi warga yang setiap hari pulang-pergi BangkalanSurabaya seperti penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah, dan  SIKM ini dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon dan berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal dikeluarkan.

Syarat mendapatkan SIKM  kata Agus,  pemohon melampirkan hasil negative tes rapid antigen, melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktifitasnya dari pihak terkait, pelayanan tes rapid antigen dilaksanakan oleh RSUD Syarifah Ambami dan Puskesmas se Kabupaten Bangkalan setiap hari kerja mulai Pukul 09.00–12.00 WIB tanpa biaya atau gratis.

Ditambahkan Agus, bagi pelintas yang tidak mengurus SIKM tetap mengikuti proses penyekatan melalui tes rapid antigen. “Penjelasan lebih lanjut bisa diperoleh di kantor kecamatan,” pungkasnya. (rls/shb)