HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Pemuda Desa Tanjung Bumi Ditangkap Saat Pesta Sabu

tersangka

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Seorang Pemuda warga  Dusun Mongguh Dasa Tanjung Bumi Kecamatan Tanjungbumi Kabupaten  Bangkalan diatangkap jajaran  Polsek Tanjung Bumi pada saat Pesta Sabu-sabu. Pemuda itu  adalah  Ali Wafa bin Karram (38). Kini dia harus meringkuk ditahanan Mapolsek Tanjung Bumi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun dari Bagian Humas Polres Bangkalan menyebutkan, Pada hari Kamis (28/6/ 2018)  sekitar pukul 21.30 wib anggota Polsek Tanjung bumi  mendapatkan laporan dari masyrakat bahwa di rumah tersangka Ali Wafa bin Karram sering di gunakan untuk pesta sabu. Setelah  di lakukan pengintaian dan penggerebekan anggota mendapati tersangka sedang berpesta sabu, melihat hal tersebut anggota langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti, bersama tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjungbumi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti antara lain;  1 klip plastik kecil berisi sabu, 4  pipet, 4  Sedotan warna putih, 1 kompor, 1  korek warna merah dan 3  botol bening. “Semua barang bukti diamankan di Polsek Tanjung Bumi,” kata Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bidaruddin, Jum,at (29/6/2018).

Dikatakan dia, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) yo 132 ayat 1 sub.Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 YO Pasal 55 ayat (1) ke (1) KHUP, dimana tersangka diduga telah melakukan tindak pidana  memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan permufakatan jahat dan atau penyalah gunaan bagi diri sendiri, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan Narkotika golongan 1(satu) jenis sabu. (hib/shb)