Pemuda Surabaya Ditangkap Saat Akan Transaksi Narkoba
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Apes menimpa Lauhil Mafud (28) warga Wonorejo Indah Timur Surabaya ditangkap jajaran unit rskrimn Polsek Blega. Pemuda asal Surabaya ini ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu-sabu di depan alun-alun Blega kecamatan Blega kabupaten Bangkalan, Kamis (7/6/2018) sekitar pukul 10.30 WIB.
Informasi dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan, siang itu anggota unit Reskrim Polsek Blega menerima informasi, bahwa di depan alun-alun Blega akan ada transaksi narkoba. Setelah menerima informasi itu, kemudian Anggota Reskrim melakukan penyanggongan di alun-alun Blega.
Setibanya di alun-alun itu, ada orang yang di curigai turun dari kendaraan Bus mini dan anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan di temukan barang bukti narkotika jenis sabu pada orang yang diekthaui bernama Lauhil Mafud, tersangka kedapatan membawa barang narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu dan disimpan di dalam rokok Marlboro miliknya, kemudian tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Blega.
Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludin Tambunan melalui Kasubag humas, AKP Biadruddin membenarkan telah ditangkapnya pemuda asak surabaya yang kedapatan membawa sabu-sabu. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (hib.shb)