Pengadilan Tipikor Vonis Ketua DPC Demokrat Bangkalan 3 Tahun Penjara, Kader PD Prihatin
Bangkalan, maduranewsmedia.com– salah seorang kader Partai Demokrat (PD) kabupaten bangkalan, Abdul Rahman mengaku prihatin mendengar adanya putusan pengadilan Tipikor Surabaya yang memvonis 3 tahun kepada ketua DPC Demokrat Bangkalan, Ismail Hasan dan vonis 2,5 tahun kepada Bendahara DPC Demokrat, H Rizki dalam kasus dan Banpol tahun 2012. “Tentunya, saya sebagai salah satu kader partai yg berlambang mercy (Demokrat) ini, turut prihatin dan sangat menyesalkan atas kejadian ini, dan ini akan menjadi pelajaran serta peringatan bagi para pengurus partai,” kata Abdul Rahman, Kamis (11/08/2016).
Putusan pengadilan Tipikor terhadap Petinggi DPC partai Demokrat kabupaten bangkalan itu memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntutknya 5 tahun pejnara bagi Ketua Demokrat dan 4 tahun penjara untuk Bendaharanya. “Biar bagaimanapun beliau berdua, adalah senior saya di Partai Demokrat, semoga beliau tabah menjalaninya,” kata Abdul rahman yang juga Anggota Komisi D DPRD bangkalan ini.
Adanya vonis Pengadilan tipikor kepada Ketua dan Bendahara DPC partai Demokrat kabupaten bangkalan bisa dijadikan pelajaran bagi pengurus partai lainnya. “Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi para pengurus partai pada umumnya, dan menjadi peringatan terhadap calon ketua partai, khususnya partai Demokrat,” tuturnya.
Dikatakan Abdul rahman, sebagai kadrer partai dalam waktu dekat dirinya akan membahas masalah vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan ripikor kepada Ketua DPC Demokrat Bangkalan ini. “Sebagai anggota dan kader partai tentunya secepatnya, akan mengadakan rapat internal dan sekaligus menyikapi persoalan ini, agar tidak terjadi kegoncangan bagi para kader, baik kepengurusan tingkat DPC, PAC sampai ke tingkat ranting,” pungkasnya. (hib/shb)