Pengganti Jabatan Kades Plasah Tak Jelas, Warga Ngeluruk Kantor Kecamatan Sreseh
Sampang,maduranewsmedia.com– Pengganti jabatan kepala desa (Kades) Plasah Kecamatan Sreseh kabupaten Sampang Madura yang meninggal Dunia sepertinya belum ada kejelasan, sebab Surat yang dilayangkan oleh pihak kecamatan Sreseh masih Mandeg ditempat.
Tuntutan warga desa Plasah terhadap camat Sreseh agar pengganti jabatan kades Plasah segera didefinitifkan sepertinya masih butuh waktu, sebab surat yang dilayangkan oleh kecamatan sreseh belum ada kejelasan, Alasannya dinas terkait masih sibuk dengan desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang akan diselenggarakan bulan ini.
“Informasinya kecamatan mengirim surat kepada kami, cuman belum sempat kami baca karena masih nangani desa yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak,” jelasnya Kasi Pemdes yang nama Akrabnya Di panggil Ipung Jum’at (05/05/17)
Untuk diketahui kemarin Kamis (4/5/2017) warga desa Plasah mendatangi kantor kecamatan Sreseh menuntut agar PJ kades segera didefinitifkan, Bahkan warga juga menuding peran Sekdes setempat dalam melayani masyarakat tidak netral dan tebang pilih.
Salah seorang perwakilan warga Desa Plasah, Darussalam menyatakan, sudah tiga bulan jabatan Kades yang meninggal dunia belum ada penggantinya, sehingga warga menginginkan agar camat segera mendefinitifkan PJ yang sudah mereka ajukan, mereka juga menuntut agar nama sekdes dicabut sebagai PJ dengan alasan karena tidak netral dan tebang pilih. “Kami datang ke kantor camat untuk meminta ketegasan tentang kekosongan jabatan Kades, dan selama ditangani sekdes (MY) tidak bersikap netral dan tebang pilih dalam melayani masyarakat,” Tudingnya.
Sementara itu Camat Sreseh, Didik Adi Pribadi membantah jika pihaknya dituding tidak tegas mengambil kebijakan bahkan dia mengaku Sudh berusaha memenuhi keinginan warganya, sedangkan proses mendefinitifkan PJ bukanlah wewenangnya tetapi merupakan wewenang pemkab Sampang. “Kami sudah koordinasi dari tingkat desa dan kecamatan. Kemudian kami sampaikan ke pemkab. Sehingga proses status PJ kewenangan bupati atau pemerintah sampang” pungkasnya. (jnn/shb)