Polres Bangkalan Amankan Senpi Dari Pelaku Curanmor Warga Sampang
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Polres Bangkalan berhasil membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Bangkalan. Jajaran Reskrim Polres Bangkalan mengamankan 1 unit senjata Api dari salah seorang pelaku warga desa Ketapang Barat kabupaten Sampang. “Pada “Pada saat kami melakukan pengrebekan di rumah tersangka inisial S (25) Asal desa Ketapang Barat kabupaten Sampang, kami menemukan barang bukti sepeda motor dan senjata api,” Kata Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Selasa (25/07/2022)..
Dikatakan dia, selain tersangka inisial S, polisi mengamankan 2 orang tersangka lainnya yaitu MA (23) warga desa.Soket Laok kecamatan Tragah kabupaten Bangkalan dan seorang penadah inisial RA (30) warga desa Masaran kecamatan Tragah kabupaten Bangkalan. “Tersangka inisial MA ini memiliki peran sebagai pendamping saudara tersangka inisial S, MA bertugas memonitor situasi yang ada dilingkungan sekitar. Sementara tersangka inisial RA merupakan seorang penadah, * jelas Wiwit sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan ini.
Dijelaskan Wiwit kasus curanmor yang berhasil diungkap ini terjadi pada tanggal 14 Juli 2022 pukul 19.00 wib. “Pelapor datang melaporkan bahwa kehilangan sepeda motor,sebelumnya kita melakukan penyelidikan kita berhasil mengungkap dari rentetan kasus kita berhasil mengamankan pelaku yang sama dari TKP yang berbeda dan kita langsung melakukan pengrebekan di rumah tersangka berinisial S warga desa Ketapang barat Sampang,” terang Wiwit yang belum 2 Minggu menjabat sebagai Kapolres Bangkalan.
Dari pengrebekan yang dilakukan do rumah tersangka inisial S di desa Ketapang barat pihaknya menemukan sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatan, selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan dan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka. “Dari hasil pengembangan kami mengamankan tersangka baru RA dan MA. Masih ada tersangka lagi yang masih buron, kami sudah mengantongi indentitas tersangka dalam waktu dekat ini insya Allah akan kita amankan,” tuturnya.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara dan seumur hidup,” pungkasnya (edi/shb).